Rabu 19 Oct 2022 19:46 WIB

IDAI Imbau Nakes Hentikan Pemberian Resep Obat Sirup

Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak balita mengalami peningkatan.

Red: Andi Nur Aminah
r Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia Piprim Basarah Yanuarso
Foto: Republika TV/Fakhtar Kahiron Lubis
r Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia Piprim Basarah Yanuarso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara pemberian resep obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol. Hal tersebut untuk menekan merebaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak.

"Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat antiepilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain harap konsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak," ujar Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia Piprim Basarah Yanuarso dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga

Piprim menuturkan jika masyarakat memerlukan obat, maka tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain. Obat pengganti tersebut dapat berupa suppositoria (obat yang dimasukkan ke dalam anus) atau bisa juga menggantinya dengan obat puyer dalam bentuk tunggal (monoterapi).

"Peresepan obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan, pembuatan, dan tata cara pemberian," kata Piprim.

IDAI mengimbau tenaga kesehatan untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal gangguan ginjal akut progresif atipikal itu. Baik pasien yang dirawat inap maupun dirawat jalan.

Selain itu, rumah sakit diminta untuk meningkatkan kewaspadaan deteksi dini gangguan ginjal akut progresif atipikal dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus tersebut. Sejak akhir Agustus 2022 lalu, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang dialami anak-anak di bawah usia lima tahun.

Hingga 18 Oktober 2022, pemerintah mencatat berdasarkan jumlah kasus yang dilaporkan ada sebanyak 206 anak dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement