DPR Apresiasi Menteri Agama Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual

Seharusnya pendidikan keagamaan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Rabu , 19 Oct 2022, 21:07 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusro mengapresiasi langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
Foto: istimewa
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusro mengapresiasi langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusro mengapresiasi langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

Dia menilai PMA tersebut menjadi acuan bagi 'stakeholders' untuk mencegah tindak kekerasan seksual. Kami sangat prihatin berbagai kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca Juga

"Saya menyambut baik terbitnya PMA tersebut karena maraknya kekerasan seksual di bawah satuan pendidikan keagamaan memang harus direspon cepat dengan regulasi," kata Nurhuda di Jakarta, Rabu.

Hal itu menurut dia karena turunan dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah lama ditunggu masyarakat. Dia menilai seharusnya pendidikan keagamaan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.