REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, memvonis AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Mantan kepala Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur itu dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda senilai Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, Dalizon juga dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Dalam kesempatan itu, majelis hakim menolak permintaan Dalizon untuk menjadi justice collaborator.
Besaran gratifikasi yang diterima Dalizon itu didapatkannya dari mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori. Pemberian itu supaya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR daerah setempat pada 2019 tidak diselidiki oleh anggota Subdit 3 Tipidkor Polda Sumatera Selatan yang saat itu dipimpin terdakwa.
AKBP Dalizon melalui penasihat hukumnya dan tim JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.