Rabu 19 Oct 2022 21:19 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kilogram Kokain Asal Brazil

Kokain asal Brazil diselundupkan dengan modus diminum dan ditelan.

Kokain asal Brazil diselundupkan dengan modus diminum dan ditelan.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Kokain asal Brazil diselundupkan dengan modus diminum dan ditelan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1,2 kilogram (kg) dari Brazil pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. "Kita melakukan 'joint investigation' dan ada seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu (19/11/2022).

Berbekal informasi tersebut petugas kemudian mengamankan EAM setelah pesawatnya mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan urine dan rontgen.

Baca Juga

"Modusnya modus 'swallow', diminum, ditelan, sehingga tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga terdapat bola-bola, itu ada dalam perut tersangka," kata Mukti.

Petugas membutuhkan waktu selama dua hari untuk mengeluarkan seluruh kapsul berisi narkotika yang ditelan tersangka EAM. Total ada 116 kapsul yang dikeluarkan dari perut tersangka dan saat diperiksa kapsul tersebut positif berisi kokain dengan berat total 1,2 kilogram.

Mukti mengatakan, EAM membawa kokain tersebut dari Brazil menuju Indonesia untuk kemudian diedarkan di Indonesia khususnya di Jakarta. Dia juga mengatakan, pengguna kokain tersebut berasal dari kalangan atas karena harganya yang sangat mahal yakni Rp10 juta per gram.

Lebih lanjut Mukti mengatakan penyidikan kasus penyelundupan narkotika internasional tersebut masih terus berjalan dan saat ini petugas sedang menyelidiki kepada siapa kokain tersebut akan diantarkan. Atas perbuatannya EAM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Mukti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement