REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Peru yang membawa narkoba jenis kokain di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Wanita berinisial EAM (39 tahun) itu membawa 1,2 kilogram (kg) kokain yang dibagi dalam 116 kapsul di dalam perutnya.
"Ditangkap pada Selasa (11/10) di terminal kedatangan internasional Bandara Soetta. Pengungkapan ini tidak lepas atas kerja sama yang baik antara Polda Metro Jaya dan pihak Bea Cukai, di mana kami join," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mukti Juharsa, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang kewarganegaraan Brasil yang dikenalnya dengan nama "Koko" untuk menyelundupkan kokain ke Jakarta dan Bali. Tersangka EAM menelan kapsul alumunium foil berisi kokain itu pada saat masih di Brazil. Tersangka berangkat dengan Emirates (EK 356) Sao Paolo (Brazil)-Dubai-Jakarta. Tersangka telah dua kali datang ke Indonesia, sebelumnya pada tanggal 6-13 Maret 2020.
“Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pelaku "Koko" di Brazil dan Peru. Sampai dengan saat ini, Tim masih melakukan pengembangan perkara untuk dapat mengungkap jaringannya,” terang Mukti Juharsa.
Menurut Mukti Juharsa, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Pada Selasa, (11/10) Tim dari Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan terhadap penumpang berinisial EAM. Ia duga diduga membawa narkotika jenis kokain dengan cara ditelan atau modus swallow.
“Sehingga dites urine, hasil positif mengandung kokain. Kemudian hasil rongent diketahui terdapat benda asing berupa beberapa kapsul yang diduga berisi narkotika,” ungkap Mukti Juharsa.
Lanjut Mukti Juharsa, Tim membawa tersangka ke rumah sakit terdekat (RS PIK) untuk meminta bantuan medis agar dapat mengeluarkan benda asing tersebut, sekaligus demi keselamatan tersangka. Sebab jika tidak dikeluarkan dan pecah di dalam perut, akan sangat membahayakan EAM. Tim medis pun mengeluarkan kotoran yang terdapat beberapa kapsul diduga berisi narkotika jenis kokain.
“Baru saja mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari penerbangan negara asal Brazil. Selama dua hari sampai dengan Kamis, 13 Oktober 2022, total sebanyak 116 kapsul diduga berisi kokain telah berhasil dikeluarkan dari perut tersangka,” jelas Mukti Juharsa.
Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 1.196 gram (1,2 kg) Kokain senilai Rp 11,9 miliar. Menurut Mukti Juharsa, jika diasumsikan 1 gram Kokain dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 11.960 jiwa.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga.