In Picture: Sidang Dakwaan Baiquni Wibowo pada Sidang Kasus Penghalangan Penyidikan
Terdakwa dianggap turut serta menghalangi proses penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua..
Rep: Aditya Pradana Putra/ Red: Yogi Ardhi
Petugas melepas borgol terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Baiquni Wibowo dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan beserta sejumlah terdakwa lainnya. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Baiquni Wibowo dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan beserta sejumlah terdakwa lainnya. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Baiquni Wibowo dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan beserta sejumlah terdakwa lainnya. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Baiquni Wibowo dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan beserta sejumlah terdakwa lainnya. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Baiquni Wibowo dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan beserta sejumlah terdakwa lainnya. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Baiquni Wibowo dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan beserta sejumlah terdakwa lainnya.
sumber : Antara Foto
Advertisement