REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menilai pengamanan aset mineral dan batu bara (minerba) sebagai objek vital nasional penting untuk industri pertambangan Indonesia. Dilansir dari Antara, Kamis (20/10/2022), terkait keamanan aset tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengatur kegiatan pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Salah satu pentingnya perusahaan memiliki IUP dan IUPK adalah untuk menjamin serta mengutamakan aspek keselamatan kerja,” ujar Ridwan dalam Special Dialogue yang diselenggarakan oleh Grup MIND ID.
Secara singkat, IUP dan IUPK adalah kebijakan yang dibuat untuk memetakan pelaku usaha yang berhak melakukan operasional tambang di wilayah yang telah ditentukan.
Menurut dia, perusahaan yang memiliki izin akan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan operasional dengan praktik pertambangan yang baik serta mematuhi aturan yang berlaku. Selain dari aspek keamanan, memastikan keberlanjutan pasca tambang merupakan tugas wajib dari pemegang IUP dan IUPK.
Reklamasi Air Jangkang menjadi salah satu contoh program keberlanjutan yang dilakukan oleh PT Timah Tbk. Pemanfaatan lahan bekas tambang yang diubah menjadi destinasi wisata dapat meningkatkan kontribusi daerah.
Ridwan menjelaskan pelaku yang tidak mempunyai izin cenderung lalai dalam komitmen revitalisasi, rehabilitasi, dan reklamasi lahan pasca tambang. Pada akhirnya, negara serta masyarakat sekitar yang akan dirugikan atas operasional tambang yang tidak bertanggung jawab tersebut.
PT Bukit Asam Tbk. juga berhasil mengubah wilayah lahan bekas tambang batu bara di Ombilin, Sawahlunto menjadi destinasi wisata serta warisan budaya dunia yang mendapat sertifikat dari UNESCO menjadi Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto.
Guna mendukung dan mewujudkan keberlanjutan ini, Kementerian ESDM telah meluncurkan sebuah sistem yang disebut SIMBARA yang diharapkan dapat menumbuhkan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data dari hulu hingga hilir. Sistem ini diklaim mampu mencegah perdagangan mineral dan batu bara dari penambangan yang ilegal.
Selain itu, kata dia, hadirnya BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID di Indonesia pun diharapkan dapat memegang teguh komitmen untuk memaksimalkan proses bisnis melalui penguatan kinerja berkelanjutan sehingga sumber daya yang dikelola memberikan manfaat jangka panjang bagi negeri.
“Dengan mempertahankan praktik pertambangan yang baik serta menjaga kualitas dari hasil tambang, harapannya dapat mempertahankan citra positif produk tambang dalam negeri di mata dunia," ucap dia.