REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian UU Perkawinan pada Rabu (19/10/2022). Sidang permohonan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 ini diajukan E Ramos Petege yang merupakan pemeluk agama Katolik hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Ahli yang dihadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku pihak terkait, Prof Atip Latipulhayat mengatakan hukum perkawinan dalam suatu negara berbeda dengan satu negara lainnya karena disesuaikan dengan kehidupan sosial, budaya, dan agama. Oleh karenanya, pada tataran inilah praktik dari partikularisme hak asasi manusia (HAM) bekerja.
Sebagai contoh, Atip mengilustrasikan kasus yang diadili Mahkamah HAM Eropa yaitu Schalk and Kopf yang merupakan pasangan sesama jenis di Austria yang menuntut perkawinannya diakui secara hukum di Austria. Mahkamah Austria pada putusannya menolak tuntutan tersebut dengan menerapkan wide margin of appreciation.
"Pertimbangannya, masyarakat Austria masih memegang teguh nilai-nilai Kristiani yang melarang perkawinan sejenis," kata Atip dalam risalah sidang, Rabu (19/10/2022).