REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Beredar kabar bahwa iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan. Benarkah demikian?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjawab isu yang beredar di masyarakat. Dia pun memastikan, iuran peserta tidak akan naik sampai 2024.
"Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, kami berusaha dan berharap tidak ada kenaikan sampai tahun 2024," ujar Ghufron di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022)
Ghufron memastikan, besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah alias sama yaitu 5 persen. Bagi peserta PPU (pekerja penerima upah) atau pekerja formal, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42 ribu. Ini dibayarkan pemerintah pusat, dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kondisi dan kemampuan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya, untuk perhitungan iuran ini berlaku juga batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Adapun bagi kelompok peserta BPJS Kesehatan sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, akan dikelompokkan sebagai peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki sesuai kemampuan finansialnya.
Rinciannya, iuran kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan.