Kamis 20 Oct 2022 13:54 WIB

Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan Dihapus, Polisi Periksa Pemasang

Polisi menunggu ahli untuk menjelaskan penghapusan rekaman tersebut.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya masih mendalami terkait penghapusan rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan, Malang saat terjadinya kerusuhan yang menewaskan ratusan jiwa. Dedi pun menyatakan, pihaknya bakal meminta keterangan dari ahli IT dan memeriksa pihak pemasang CCTV sebagai bagian dari pendalaman.

"Nanti akan ada ahli yang menyampaikan, termasuk pihak ketiga yang memasang CCTV sekitar Stadion Kanjuruhan. Jadi arahan dari Pak Armed (Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam) untuk meminta keterangan saksi ahli IT dan pihak ketiga memasang CCTV," kata Dedi di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga

Dedi belum bersedia menyampaikan dugaan penyebab dihapusnya rekaman CCTV tersebut. Dedi malah meminta menunggu penjelasan dari ahli IT terkait penghapusan rekaman CCTV tersebut. "Nanti biar ahli yang menyampaikan," ujarnya.

Dedi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari penyidik, ada 89 orang saksi, termasuk saksi ahli yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan Malang tersebut. Dari jumlah tersebut, ada enam saksi yang diperiksa dari pendukung Arema FC.

"Pekan depan beberapa saksi ahli ada lagi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Yang jelas penyidik segera mungkin menyelesaikan berkas-berkas," kata Dedi.

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkap adanya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang dihapus. Rekaman yang dihapus berasal dari CCTV yang berada di lobi utama dan area parkir stadion, dengan durasi 3 jam 21 menit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement