Kamis 20 Oct 2022 14:26 WIB

Studi: Pernikahan Anak di Kalangan Muslim India 30 Persen Lebih Tinggi dari Hindu  

Pernikahan adak di bawah umur dilarang dalam undang-undang India

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi pernikahan dini. Pernikahan adak di bawah umur dilarang dalam undang-undang India
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi pernikahan dini. Pernikahan adak di bawah umur dilarang dalam undang-undang India

REPUBLIKA.CO.ID, PUNJAB – Mahkamah Agung (MA) India menyatakan setuju untuk memeriksa perintah pengadilan tinggi Punjab dan Haryana, yang mengizinkan seorang gadis Muslim di bawah umur untuk menikah, Senin (17/10/2022). 

Persetujuan ini menyusul petisi yang diajukan Komisi Nasional Perlindungan Hak Anak (NCPCR). NCPCR mengatakan kebijakan itu melanggar ketentuan Undang-Undang POCSO dan merupakan serangan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Baca Juga

Meski banyak yang percaya keputusan yang menguntungkan dari MA ini akan menjadi langkah menuju Uniform Civil Code, para aktivis masih khawatir tentang pernikahan di bawah umur yang lebih lazim di komunitas tertentu mengikuti hukum pribadi. 

Dilansir di DNA India, Kamis (20/10/2022), sesuai Survei Kesehatan Keluarga Nasional-V (NFHS 2019-21), 23,3 persen wanita dalam kelompok usia 20-24 menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Sesuai laporan NCRB-2021, setidaknya 34 gadis-gadis kecil diculik setiap hari untuk dipaksa menikah. 

Tidak hanya itu, data dari NFHS menunjukkan 7 persen wanita di India berusia antara 15 dan 19 tahun telah mulai melahirkan anak. Rasio yang tertinggi berada di kalangan Muslim, dengan 8,4 persen. 

Untuk kategori yang sama, komunitas Kristen mencatat 6,8 persen dan 6,5 persen untuk Hindu.

Dari angka ini, menunjukkan kehamilan remaja di kalangan Muslim 30 persen lebih tinggi daripada Hindu. Data yang sama juga menunjukkan penggunaan kontrasepsi di kalangan Muslim jauh lebih rendah.

Sementara umat Hindu dapat dihukum karena melakukan pernikahan anak, hal yang sama tidak berlaku untuk umat Islam karena mereka mengikuti hukum pribadi.

Inilah yang coba diatur NCPCR, karena dikatakan POCSO adalah tindakan sekuler untuk kesejahteraan anak di bawah umur secara keseluruhan. 

Kehamilan remaja lebih tinggi terjadi di daerah pedesaan, yang rata-rata terjadi kepada mereka dengan pendidikan dan kekayaan yang lebih rendah.

Sekitar 53 persen wanita yang menikah dalam kelompok usia 15-19 sudah mulai melahirkan anak.

Tripura (22 persen), Benggala Barat (16 persen), Andhra Pradesh (13 persen), Assam (12 persen), Bihar (11 persen), dan Jharkhand (10 persen) memiliki tingkat kehamilan remaja tertinggi. 

Aktivis percaya pernikahan anak di bawah umur semakin mendorong tingkat kesuburan di negara yang sudah menghadapi ledakan populasi. Menurut data NFHS, tingkat kesuburan di kalangan Muslim adalah 2,4, dibandingkan dengan 1,9 pada umat Hindu dan Kristen. 

Baca juga: Mualaf Sujiman, Pembenci Adzan dan Muslim yang Diperlihatkan Alam Kematian 

Data NCRB menunjukkan kasus pernikahan anak di India telah meningkat sebesar 222 persen hanya dalam lima tahun. Pada 2016 tercatat ada 326 kasus seperti itu, yang mana jumlahnya melonjak menjadi 1.050 pada tahun 2021. 

Jumlah kasus pernikahan anak tertinggi antara 2016 dan 2021 dilaporkan dari Karnataka (757). Diikuti oleh Assam (577), Tamil Nadu (469) dan Benggala Barat (431). 

Pemerintah NDA telah mengusulkan menaikkan usia legal untuk menikah bagi perempuan dari 18 menjadi 21. Meskipun Pusat percaya langkah seperti itu akan lebih memberdayakan perempuan dan membantu membangun karier mereka, para kritikus masih merasa sanksi dengan hal tersebut. 

Tidak ada kejelasan apakah POCSO akan tumpang tindih dengan Undang-Undang Larangan Perkawinan Anak. Di sisi lain, mereka juga menyoroti bagaimana masalah persetujuan terkait pernikahan, studi dan karier akan ditangani.

 

Sumber: dnaindia  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement