Kamis 20 Oct 2022 14:33 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa. .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Tim penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Tim penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Tim penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Tim penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Tim penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Tim penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement