Kamis 20 Oct 2022 15:13 WIB

Hatrick, Suku Bunga Acuan BI Naik Lagi Jadi 4,75 Persen

BI juga menaikkan suku bunga deposito dan pinjaman.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Suku bunga Bank Indonesia
Foto: IST
Suku bunga Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRR) lagi sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen pada Oktober 2022. Ini menjadi kenaikan tiga kalinya sejak BI menaikan suku bunga pada Agustus 2022 sebesar 25 bps dan 50 bps pada September 2022.

"Keputusan kenaikan suku tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini sudah terlalu tinggi atau overshooting dan memastikan inflasi inti kembali pada sasarannya lebih awal, pada paruh pertama 2023," katanya dalam konferensi pers RDG Oktober 2022, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga

BI juga menaikan suku bunga deposit facility dan lending facility sebesar 50 bps menjadi 4,0 persen dan 5,5 persen. Kenaikan ini juga untuk terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan fundamentalnya, di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

Perry mengatakan, BI juga terus perkuat respons bauran kebijakan untuk jaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi nasional. Diantaranya, memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) tersebut untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya lebih awal.

Selain itu, BI memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas. Baik melalui transaksi spot, DNDF, penjualan surat berharga negara di pasar sekunder.

Selanjutnya, BI melanjutkan penjualan/pembelian di pasar sekunder, untuk perkuat transmisi kenaikan 7DRR dalam  meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investasi portofolio asing guna perkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement