Kamis 20 Oct 2022 17:40 WIB

Pemkab Bandung Dapat Penghargaan Dari KPK, Jamparing: Sudah Tepat

Penghargaan diterima di tengah maraknya penagkapan bupati karena terlibat kasus Korup

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna
Foto: Istimewa
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Bandung di bawah kepemimpinan Dadang Supriatna, menduduki peringkat pertama se-Jabar menjadi Pemkab yang terbebas dari KKN. Capaian ini berdasarkan hasil pemeringkatan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI tahun 2022.

Melihat hal tersebut, Direktur Jamparing Institute Dadang Risdal Aziz mengapresiasi, atas kinerja Bupati Dadang Supriatna yang telah memimpin Kabupaten Bandung dengan baik dan benar. Menurut dia, penghargaan dari KPK ini sangat luar biasa, di tengah maraknya penagkapan bupati karena terlibat kasus Korupsi, namun Bupati Dadang Supriatna, malah mendapatkan penghargaan dari KPK. 

"Kang Dadang Supriatna, mampu menjaga amanah dari rakyat dalam memimpin Kabupaten Bandung, Alhasil beliau diganjar penghargaan oleh KPK," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/10/2022). 

Dia menjelaskan, bahwa momentum penghargaan ini bisa dijaga, sehingga Kabupaten Bandung ke depan benar-benar terbebas dari prilaku KKN. "Mudah-mudahan bisa menjaga konsisten, supaya kedepan Kabupaten Bandung benar-benar bersih dari tindakan KKN," katanya.  

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengatakan, bahwa KPK sudah benar memberikan penghargaan kepada pemkab Bandung. Karena sejauh ini, sepak terjang Bupati Dadang Supriatna memang memimpin daerahnya dengan disiplin yang tinggi dan jujur. 

"Saya tidak heran jika Bupati Dadang Supriatna dapat penghargaan dari KPK. Jadi memang tindakan KPK yang memberikan penghargaan tersebut sudah tepat. Saya berkeyakinan bahwa KPK memang profesional dalam bekerja, sehingga tugas KPK dalam monitoring dan pencegahan KKN di Kabupaten Bandung sudah maksimal," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement