Kamis 20 Oct 2022 23:15 WIB

Polisi Cianjur Tangkap Ibu Rumah Tangga Pemilik Arisan Daring Bodong

Puluhan korban arisan bodong merugi Rp 1,2 miliar.

Ilustrasi Borgol. Polisi Cianjur Tangkap Ibu Rumah Tangga Pemilik Arisan Daring Bodong
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol. Polisi Cianjur Tangkap Ibu Rumah Tangga Pemilik Arisan Daring Bodong

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Pacet, Cianjur, Novi (31 tahun). Pemilik arisan daring bodong tersebut tidak dapat mengembalikan uang arisan yang disetorkan puluhan orang korban dengan kerugian total Rp 1,2 miliar.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku bersama pelaku lainnya berinisial SL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Pelaku mengiming-iming korban peserta arisan dengan berbagai keuntungan berlipat termasuk bonus untuk mengajak orang lain.

Baca Juga

"Korban diiming-iming bonus besar termasuk keuntungan ketika mendapat peserta lainnya. Selama menjalankan aksinya pembayaran arisan untuk pemenang berjalan normal, namun setelah empat bulan berjalan pelaku banyak berdalih dan sempat menghilang," katanya.

Peserta arisan yang berjumlah 22 orang itu, mulai curiga dan sempat mendatangi pelaku karena selalu berjanji akan segera membayar uang peserta yang menang. Namun setelah ditunggu hingga berbulan-bulan uang yang mereka setorkan tidak kunjung kembali termasuk bonus yang dijanjikan, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.

Petugas yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku Novi yang sempat melarikan diri keluar kota untuk menghindari peserta arisan yang setiap hari mendatangi rumahnya. Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah menggunakan uang dari peserta untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

"Uang yang diterima dari peserta sebesar Rp 1,2 miliar sudah dikembalikan sebesar Rp 500 juta, sedangkan sisanya dipakai untuk perawatan, membeli kebutuhan sehari-hari dan perabotan, sehingga pelaku tidak dapat mengembalikan uang pada peserta yang sudah tertipu," katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya yang masih melarikan diri diminta untuk segera menyerahkan diri karena petugas sudah memburunya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement