Kamis 20 Oct 2022 20:53 WIB

Kepala BPIP Sampaikan Pentingnya Aspek Legal-Konstitusional Penegakan Hukum di Indonesia

Mahasiswa perlu memanfaatkan keran-keran perjuangan hukum di Indonesia

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. kestika menjadi pembicara pada seminar Hukum Nasional dan Opening Ceremony Kalijaga Law Festival, bertajuk
Foto: istimewa
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. kestika menjadi pembicara pada seminar Hukum Nasional dan Opening Ceremony Kalijaga Law Festival, bertajuk "Eksistensi Gerakan Mahasiswa Sebagai Agen of Control Produk dan Supremasi Hukum di Indonesia, Kamis 20/10/2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perjuangan penegakan hukum di Indonesia, utamanya oleh mahasiswa, perlu mempertimbangkan aspek-aspek legal-formal-konstitusional.  "Saya sudah memulai perjuangan ini di UIN Suka dengan mendirikan Prodi Ilmu Hukum, yang gelarnya S.H. bukan S.H.I," kata Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.

Hal itu disampaikannya di depan  ratusan peserta Seminar Hukum Nasional dan Opening Ceremony Kalijaga Law Festival, bertajuk "Eksistensi Gerakan Mahasiswa Sebagai Agen of Control Produk dan Supremasi Hukum di Indonesia, Kamis 20/10/2022. Yudian menjelaskan, berubahnya gelar sarjana hukum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya di UIN Sunan Kalijaga merupakan lompatan bagi jebolan Prodi Ilmu Hukum untuk merambah dunia penegakan hukum yang lebuh luas.

Baca Juga

“Jika gelarnya hanya S.H.I, paling mentok sarjana Hukum dari PTKIN hanya mampu menjabat di pengadilan agama saja. Akan tetapi dengan gelar S.H. kesempatan yang lebih luas akan terbuka”, tegasnya.

Pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Yudian ini merupakan penerapan dari teori resepsi. Dalam pandanganya, teori resepsi yang dimaksud adalah konstitusi yang menghargai keberagaman. Tidak ada pembedaan konstitusional terhadap alumni hukum syariah (hukum islam) dan alumni hukum umum.

Dalam bahasa yang berbeda, pernyataan Prof. Yudian ini juga diafirmasi oleh Dr. Sri Wahyuni, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam sambutannya Ia menyampaikan bahwa mahasiswa perlu mempelajari dan memanfaatkan keran-keran perjuangan hukum di Indonesia yang kontekstual-konstitusional.

“Dulu di era reformasi, kita bias menyebut bahwa saat itu parlemen yang berkembang adalah parlemen jalanan. Akan tetapi di pasca reformasi ini, ada keran-keran lain yang bias menjadi lokus aktualisasi mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum. Yakni, melalui juridical review”, jelasnya di akhir sambutan.

Acara yang dihelat oleh Dewan Eksekutif mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga ini, diselenggarakan dalam rangka memperingati Dies Natalis FSH yang ke-62. Sekaligus forum diskusi dan pengayaan wacana hukum di Indonesia bagi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, khususnya Mahasiswa FSH.

Hadir mendampingi Kepala BPIP Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP, Ir. Prakoso, M.M dan Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, K.A. Tajudin, yang juga menjadi narasumber pada kegiatan ini.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement