REPUBLIKA.CO.ID, KALIFORNIA -- Ibtihaj Muhammad, peraih medali Olimpiade Amerika di bidang anggar, dituntut oleh seorang guru karena pencemaran nama baik setelah postingan media sosial yang dia buat tentang guru yang diduga menarik jilbab seorang gadis menjadi viral.
Insiden itu terjadi pada Oktober 2021, ketika gadis berusia tujuh tahun itu memberi tahu ibunya bahwa guru kelas duanya, Tamar Herman, “mendekatinya, meraih jilbabnya, menariknya ke belakang, menyentuh wajah dan rambutnya” dan mengeksposnya sehingga rambutnya terbuka ke kelas.
Kemudian, ibu gadis itu menulis tentang tuduhan putrinya di Facebook, menyebut Herman melakukan Islamofobia dalam sebuah posting Instagram yang menjadi viral. Namun postingan yang dibuat Muhammad di Instagram telah dihapus.
Menurut Herman yang merupakan seorang guru sekolah di New Jersey, setelah postingan tersebut tersebar, Herman dipaksa cuti administratif, pindah dari rumahnya setelah diduga dikucilkan oleh komunitasnya, dan memerlukan perlindungan polisi setelah postingan media sosial itu. Gugatan itu juga menuduh bahwa Muhammad dengan sadar, jahat, dan dengan sengaja memposting pernyataan palsu dan berbahaya tentang Herman.
“Akibat klaim palsu para terdakwa, reputasi Herman dicela, dia menjadi sasaran ancaman terhadap keselamatan fisiknya, diintimidasi dan diejek tanpa ampun, dipermalukan di artikel berita lokal dan nasional, dan dipermalukan di depan komunitasnya," ujar dia.
Menurut gugatan, Herman memperhatikan bahwa gadis itu mengenakan jilbab yang menghalangi matanya. Dia dilaporkan mendorong siswa untuk menaikkan jilbabnya dan ketika siswa tidak melakukannya, Herman menariknya kembali.
Gugatan itu mengatakan Herman kemudian menyadari bahwa siswa itu tidak mengenakan jilbab biasa dan meminta maaf. Gugatan itu juga termasuk Dewan Hubungan Amerika-Islam (Cair) yang mengatakan bahwa direktur eksekutifnya, Selaedin Maksut, memberikan wawancara di Good Morning America dan mentweet bahwa Herman harus dipecat dari pekerjaan mengajarnya.
“Kami belum dapat mengomentari pengajuan ini, yang harus ditinjau oleh penasihat hukum kami,” kata Cair kepada MEE dalam sebuah pernyataan.
“Namun, kami terus mendukung siswa ini, yang memiliki hak konstitusional yang jelas untuk menutupi rambutnya karena alasan agama tanpa gangguan fisik atau penghinaan," ujar dia.
Gugatan ini muncul hanya beberapa bulan setelah orang tua gadis kecil itu mengajukan gugatan yang menuduh hak-hak agama gadis itu dilanggar dan bahwa dia dilukai secara emosional.