Kamis 20 Oct 2022 21:37 WIB

Dinkes Tulungagung Larang Penjualan Obat Sirup Anak

Larangan untuk mengantisipasi risiko gangguan ginjal akut pada anak.

Apoteker melayani warga membeli obat di RSIA Bunda Jakarta, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirop ke masyarakat imbas dari adanya temuan penyakit gangguan ginjal akut. Dinkes Tulungagung Larang Penjualan Obat Sirup Anak
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Apoteker melayani warga membeli obat di RSIA Bunda Jakarta, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirop ke masyarakat imbas dari adanya temuan penyakit gangguan ginjal akut. Dinkes Tulungagung Larang Penjualan Obat Sirup Anak

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur resmi melarang penjualan ataupun penggunaan obat sirop untuk anak usia di bawah enam tahun demi mengantisipasi risiko gangguan ginjal akut pada anak.

"Larangan ini diberlakukan mengikuti instruksi langsung dari pemerintah yang dikeluarkan Ditjen Pelayanan Kesehatan kementerian Kesehatan, menyusul terjadinya tren peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak Indonesia akhir-akhir ini," kata Kepala Dinkes Tulungagung Kasil Rokhmad dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga

Surat edaran dari Dinkes Tulungagung yang berisi imbauan dan larangan penggunaan obat-obat cair (sirop) untuk anak dikirim ke semua apotek dan fasilitas kesehatan yang ada di Tulungagung.

Kendati sampai saat ini belum ada kesimpulan resmi berbasis uji laboratorium pada kandungan obat yang menjadi penyebab munculnya gangguan ginjal akut pada anak, penggunaan obat dalam bentuk cair kepada anak untuk sementara tetap dilarang.

"Berbeda dengan kasus (gangguan ginjal akut) di Afrika yang sudah ditemukan penyebab pastinya, di Indonesia sampai saat ini masih dalam penelitian. Kalau kandungan parasetamol aman dikonsumsi. Dugaan sementara menurut penjelasan ahli, ada senyawa dalam pelarut untuk membuat obat menjadi bentuk cair yang menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal pada anak," kata Kasil.

Dan selama proses penelitian dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga diumumkannya hasil uji laboratorium oleh pemerintah, penggunaan obat cair untuk anak usia di bawah enam tahun dilarang sepenuhnya.

Kasus gangguan ginjal akut pada anak di Tulungagung memang belum ada. Namun mencegah terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, seperti yang telah merenggut lebih dari 200 anak di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, Dinkes Tulungagung melarang penggunaan ataupun penjualan semua jenis obat oral cair untuk anak balita di daerah tersebut.

Selain mengirimkan surat edaran resmi ke seluruh faskes dan apotek di daerah itu, Dinkes Tulungagung juga menyosialisasikan larangan sementara penggunaan/penjualan obat sirup anak melalui media sosial.

Selain itu, Kasil juga mengimbau warga tidak memberikan obat cair kepada anak balita yang mengalami gejala demam atau flu, dan menggantinya dengan obat sejenis dalam bentuk serbuk atau pil.

Apabila ada kasus anak, khususnya balita yang mengalami gejala penurunan volume/frekuensi urine, atau bahkan tidak keluar urine, dianjurkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Kondisi itu berlaku baik itu si anak mengalami demam ataupun tidak.

"Sementara ini, perawatan anak terutama balita yang menderita demam di rumah lebih baik mengedepankan tata laksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan pada tubuh," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement