KPU Jember Temukan Sejumlah Anggota Parpol tidak Memenuhi Syarat
Red: Muhammad Fakhruddin
KPU Jember Temukan Sejumlah Anggota Parpol tidak Memenuhi Syarat (ilustrasi). | Foto: Antara/Seno
REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menemukan sejumlah anggota partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat (TMS) saat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol di kabupaten setempat.
"Ada beberapa warga yang mengaku bukan anggota parpol, padahal namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu kami temukan saat melakukan sampling verifikasi faktual di lapangan," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi usai melakukan verifikasi di Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Kamis malam.
Menurutnya verifikasi faktual terhadap anggota parpol di Jember tersebut berdasarkan data dari KPU RI yang diunggah parpol dalam Sipol, sehingga KPU di daerah hanya melakukan sampling untuk memastikan bahwa data tersebut benar.
"Hari ini kami melakukan verifikasi faktual terhadap delapan orang anggota parpol dan hasilnya semuanya tidak memenuhi syarat karena tidak merasa mendaftar sebagai anggota parpol tertentu," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut dia, petugas verifikasi memberikan formulir pernyataan kepada warga yang merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Tidak hanya itu, kami juga menemukan anggota parpol yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), sehingga juga kami nyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol," katanya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Achmad Susanto yang menemukan fakta di lapangan warga yang dicatut sebagai anggota parpol.
"Mereka merasa tidak mendaftar sebagai anggota parpol, namun namanya tercatat di dalam Sipol yang diunggah oleh parpol. Untuk itu kami nyatakan TMS dalam verifikasi faktual keanggotaan parpol," ujarnya.
Ia menjelaskan petugas melakukan verifikasi faktual terhadap sekitar 2.600 anggota dari sembilan parpol yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Jember.
"Petugas verifikasi dibagi sebanyak 28 tim dan masing-masing tim terdiri dari dua orang dengan sasaran anggota parpol sebanyak 7-8 orang setiap harinya," katanya.
Ia optimistis pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol di Jember bisa rampung sesuai target yang ditentukan oleh KPU RI yakni pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.