REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan di wilayah Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Sejumlah bangunan berupa kios tersebut dibongkar lantaran tidak memiliki izin dan berdiri di lahan pemerintah.
Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara, mengatakan sejumlah bangunan yang dibongkar berada di satu hamparan. Serta dimiliki oleh satu orang. "Ini bangunan tanpa izin. Kedua, dia (pemilik) mendirikan bangunan itu di lahan irigasi. Dia tidak bisa menunjukkan perizinannya," ujarnya, Jumat (20/10/2022).
Rhama mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan dari limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Bogor. Sebelumnya sang pemilik bangunan telah diberikan peringatan, bahkan bangunan tersebut telah disegel sebelum dibongkar. "Ini hasil limpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor. Sudah diberikan peringatan oleh DPKPP, setelah 1-3, akhirnya oleh Satpol PP ditindaklanjuti," jelasnya
Setelah dibongkar, lanjut dia, lahan bekas bangunan rencananya akan dibuat jalur hijau. Adapun pengawasannya dilakukan oleh aparatur kecamatan setempat.
"Paling nanti dari pihak kecamatan sama dari sini juga mengawasi. Mungkin nanti akan dibuat taman atau seperti apa untuk ke depannya. Memang kendala dari pihak pemilik itu menyadari, tapi minta uang kerohiman. Tapi di sini kita sudah memberikan waktu untuk negosiasi dengan pihak dewan," tuturnya.