REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, Covid-19 tetap menyandang status sebagai darurat global kesehatan. Status ini hampir tiga tahun bertahan setelah pertama kali dinyatakan.
Komite darurat WHO pertama kali membuat deklarasi untuk Covid-19 pada 30 Januari 2020. Penetapan status semacam itu dapat membantu mempercepat penelitian, pendanaan, dan tindakan kesehatan masyarakat internasional untuk mengatasi suatu penyakit.
Badan PBB itu mengatakan dalam beberapa bulan terakhir, sementara kasus menurun di beberapa bagian dunia, negara-negara masih perlu menjaga kewaspadaan. Pemerintah masing-masing negara tetap perlu mendorong agar populasi mereka yang paling rentan divaksinasi.
"Meskipun persepsi publik adalah bahwa pandemi telah berakhir di beberapa bagian dunia, itu tetap menjadi peristiwa kesehatan masyarakat yang terus berdampak buruk dan sangat mempengaruhi kesehatan populasi dunia," kata komite WHO.