Jumat 21 Oct 2022 11:02 WIB

AEPI Nilai Belum Ada Upaya Serius Tingkatkan Produksi Gula

Peraturan pergulaan di Indonesia terlalu banyak tapi tidak menghasilkan.

Red: Indira Rezkisari
Sejumlah petani menanam benih tebu di areal perkebunan di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jumat (29/7/2022). Kementerian Pertanian menargetkan seluruh kebutuhan gula bagi rumah tangga atau gula kristal putih (GKP) akan dipasok seluruhnya dari dalam negeri pada 2024. Salah satu cara untuk mencapai target tersebut ialah dengan perluasan (ekstensifikasi) tebu sehingga dapat meningkatkan produksi gula dalam negeri. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah petani menanam benih tebu di areal perkebunan di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jumat (29/7/2022). Kementerian Pertanian menargetkan seluruh kebutuhan gula bagi rumah tangga atau gula kristal putih (GKP) akan dipasok seluruhnya dari dalam negeri pada 2024. Salah satu cara untuk mencapai target tersebut ialah dengan perluasan (ekstensifikasi) tebu sehingga dapat meningkatkan produksi gula dalam negeri. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai perlu ada keseriusan untuk bisa meningkatkan produksi gula dalam negeri guna mempercepat target untuk mencapai swasembada gula. Khudori menilai hingga saat ini aturan terkait gula dari hulu hingga hilir, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja hingga Peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian hingga Menteri Pertanian memiliki aturan tersendiri. Namun semuanya tak membuat target swasembada gula tercapai selama bertahun-tahun.

"Peraturan soal pergulaan di Indonesia ini sudah sangat banyak sekali, bahkan over regulated, kebanyakan dari Undang-Undang Perkebunan 2004 lalu direvisi 2014 dalam Undang-Undang Cipta Kerja, ada PP nya juga, belum lagi Kemenperin keluarin aturan, Kemendag, Kementan semuanya mengeluarkan aturan. Sebentar lagi rencananya ada Perpres Percepatan Swasembada Gula, terlalu banyak aturan dan target swasembada tidak kunjung tercapai," katanya, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) percepatan swasembada gula konsumsi 2025 dan gula rafinasi 2030. Namun, menurut Khudori, Perpres tersebut hanya fokus pada impor gula alih-alih berisi tentang langkah teknis dan tahapan per tahapan untuk mencapai target swasembada.

Ia menyebutkan dalam Perpres tersebut, PTPN hanya ditugaskan untuk menambah area perkebunan dan membentuk anak usaha dengan investor.