Jumat 21 Oct 2022 11:12 WIB

Hubungan KY dan MA Tersumbat Ketika Memproses Hakim PN Rangkasbitung

Hakim Danu pemakai sabu, diketahui merupakan anak Ketua Kamar Pidana MA Suhadi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jakarta Pusat.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, merasakan ada yang janggal ketika mendapati informasi kasus pemakaian sabu yang menjerat dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Joko lantas berinisiatif turun memeriksa hakim yang terlibat barang haram tersebut.

Dia tak ingin ada yang main-main dalam upaya KY menindak hakim bermasalah. Insting Joko ternyata tepat. Salah satu hakim yang terlibat, Danu Arman, bukan sembarang hakim. Danu merupakan anak Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Danu yang bergabung di PN Rangkasbitung sejak 9 Februari 2021 itu kini berstatus tersangka kepemilikan sabu seberat 20,6 gram bersama hakim Yudi Rozadinata.

Danu dan Yudi mendekam di sel tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sejak 17 Mei 2022. Awalnya, BNN Banten tak langsung memberikan ruang untuk KY memeriksa dua hakim tersebut. Saat itu, BNN Banten beralasan agar diberi kesempatan lebih dulu mendalami kasus tersebut.

"BNN waktu itu bilang berikan kami ruang untuk penegakan hukum. Cuma saat itu KY putuskan proses etik harus jalan dengan berbagai alasan," kata juru bicara KY Miko Ginting saat ditemui di Jakarta, Republika beberapa waktu lalu.

Perdebatan antara tim KY dan BNN tak terelakkan. Joko bersikukuh dengan pendiriannya soal pemeriksaan Danu dan Yudi. Akhirnya BNN Banten melunak. Rekam jejak Joko dalam dunia hukum memang pantas membuat nyali BNN Banten ciut. Joko terkenal ketika ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam kasus Cebongan.

Dia merupakan pensiunan TNI AD dengan pangkat Kolonel. "Pak Joko datang ke Rangkas bilang (ke BNN) kalau saya enggak periksa, saya enggak mau pulang, saya tidur di sini. Akhirnya dikasih sama BNN," ujar Miko.

KY berupaya memangkas prosedur agar lebih efisien hingga Joko dan timnya turun langsung menuju tempat Danu dan Yudi ditahan. Pemeriksaan terhadap Danu dan Yudi guna menentukan sanksi etik yang akan KY jatuhkan. "Karena sorotan publik begitu besar. BNN akhirnya membuka ruang untuk KY," ucap Miko.

Tim pemeriksa Danu dan Yudi terdiri atas tenaga ahli yang merupakan mantan hakim berusia sepuh. Mereka diminta Joko Sasmito menuntaskan laporan secepatnya supaya rekomendasi bisa dikirim ke MA. Miko sempat menyaksikan mereka kelelahan setelah mempercepat pemberkasan kasus Danu agar segera bisa diputus sanksinya.

Setelah ngebut merampungkan penyusunan laporan selama tiga hari, KY akhirnya mengeluarkan rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Danu dan Yudi dalam rapat pleno prioritas pada Kamis (9/6/2022). Sebelum PTDH diputuskan, wajib digelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri atas empat hakim dari KY dan tiga dari MA.

MA sempat mengaku belum menerima surat dari KY perihal rekomendasi pemecatan Danu dan Yudi. MA siap menentukan sikap soal nasib keduanya setelah memperoleh surat rekomendasi KY. "Sampai saat ini, kami belum baca rekomendasi KY yang dimaksud," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi pada Senin (13/6/2022).

Tetapi pada 24 Agustus, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto justru mengungkap, Danu sudah dipecat lewat Surat Keputusan Ketua MA (SK-KMA). Pemecatan itu terjadi pada awal Juni atau lebih dulu ketimbang rekomendasi KY.  "Dipecat awal Juni, seingat saya tanggal 2 apa tanggal 3. Saya lupa. Begitu ribut-ribut itu kami dapat (info) dari polres dari BNN dia ditahan, sudah, keluar SK KMA pemberhentian," kata Sunarto.

Karena itu, Sunarto membantah jika MA disebut melindungi Danu. Isu itu sempat mencuat lantaran lantaran Danu anak dari Suhadi. Ia berdalih pemecatan Danu sengaja dilakukan tertutup karena tak perlu digembar-gemborkan. "Enggak ada (melindungi). MA itu prinsipnya itu dalam bekerja silent is gold. Tunjukkan dedikasi dan kinerjanya tanpa omong ke mana-mana," ujarnya.

Republika sempat mencoba meminta tanggapan Suhadi atas kasus yang menimpa anaknya. Suhadi sempat menyimak saat Republika meminta kesediaannya untuk diwawancara saat ditemui pada 11 Agustus 2022. Namun, ia langsung melengos meninggalkan Republika saat mendengar pertanyaan menyangkut kasus hukum anaknya.

Kasus itu pun bukan kali pertama Danu berurusan dengan hukum yang seharusnya dia junjung tinggi. Danu sempat dimutasi ke Banda Aceh sekaligus dijatuhi hukuman hakim nonpalu oleh MA selama dua tahun. Penyebabnya, Danu merebut istri hakim lain ketika bertugas di Pengadilan Tingkat Pertama Gianyar, Bali pada 2019.

Istri Danu yang juga seorang hakim ketiban pulung atas ulah suaminya karena dimutasi ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dua kali berulah. Dua kali pula KY kalah cepat dari MA dalam menjatuhkan sanksi terhadap Danu. Dalam kasus Danu merebut istri koleganya, KY mengakui kalah cepat dari MA. 

Pasalnya, KY mesti menjalani serangkaian mekanisme yang memakan waktu di antaranya sidang panel dan sidang pleno. Sedangkan Badan Pengawas (Bawas) MA bisa bergerak lebih cepat. Dalam hal pemanggilan hakim saja, KY mesti bersurat dengan kepala dari PN yang bersangkutan. Sedangkan Bawas MA bisa langsung memanggil yang bersangkutan.

"Waktu itu di saat bersamaan Pleno KY kemudian MA putuskan beri sanksi. Kan enggak boleh sanksi dua kali. KY kalah cepat saat itu," ujar Miko.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement