REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), apt Noffendri Roestam berharap masalah obat terkait gangguan ginjal akut atipikal tidak dibawa ke ranah hukum, berkaitan dengan penjualan dan stok obat sirup di apotek. Ia berharap pihak berwajib akan menindak oknum penegak hukum yang melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke apotek.
"Sebab, bila sidak dilakukan, hal tersebut tidak akan membantu menyelesaikan masalah, namun justru menimbulkan keresahan baru di kalangan apoteker yang bertugas di komunitas," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (21/10/2022).
Ia mengatakan, sampai sejauh ini, kita belum tahu siapa yang menjadi tertuduh dalam kasus gangguan ginjal akut atipikal yang menyerang anak usia dibawah 10 tahun ini.
"Dalam kasus ini, apotek dan apoteker sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan, karena itu kami berharap tidak ada tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan melakukan sidak ke apotek-apotek,’’ kata Noffendri.
Harapan itu dikemukakan Noffendri, karena pihaknya telah menerima laporan adanya oknum penegak hukum yang melakukan sidak ke sejumlah apotek di beberapa kota di Indonesia. "Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi dan berharap tidak meluas ke kota-kota lain di Indonesia. Sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk dapat bersama-sama menyelesaikan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak yang sekarang menjadi perhatian kita semua,’’ ujarnya.
Tingkatkan kepatuhan pada standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106, menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Obat yang mendapatkan izin edar dari Badan POM sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai dengan CPOB.
Karena itu, IAI menghimbau apoteker yang bekerja di industri farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar CPOB, terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi. Untuk apoteker yang bekerja di sarana pelayanan kefarmasian dan di sarana pelayanan kesehatan, IAI menghimbau berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
Mereka harus memberikan informasi dan edukasi kepada pasien atau masyarakat tentang penggunaan obat yang rasional dan aman. Kemudian, rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain dan rekomendasi terapi non farmakologi.
Mereka juga menghimbau berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan monitoring penggunaan obat oleh pasien atau masyarakat. IAI juga menghimbau mereka untuk tetap memantau perkembangan informasi terkini, dan memberikan informasi kepada masyarakat dengan benar sesuai referensi terkini untuk menenangkan masyarakat.