Jumat 21 Oct 2022 15:11 WIB

Sesuai Arahan Erick, 8 BUMN Teken Kerja Sama Perdagangan Karbon Pertama

Kementerian BUMN menyebut perdagangan karbon saat ini masih dalam tahap sukarela

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury. Delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penandatanganan Letter of Intent (LoI) tentang Proyek Pilot Perdagangan Karbon Kementerian BUMN Voluntary Carbon Market (KBUMN VCM). Kedelapannya antara lain, Pupuk Indonesia, Perum Perhutani, PT Inalum, PT PLN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Pertamina, PT Semen Indonesia, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury. Delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penandatanganan Letter of Intent (LoI) tentang Proyek Pilot Perdagangan Karbon Kementerian BUMN Voluntary Carbon Market (KBUMN VCM). Kedelapannya antara lain, Pupuk Indonesia, Perum Perhutani, PT Inalum, PT PLN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Pertamina, PT Semen Indonesia, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penandatanganan Letter of Intent (LoI) tentang Proyek Pilot Perdagangan Karbon Kementerian BUMN Voluntary Carbon Market (KBUMN VCM). Kedelapannya antara lain, Pupuk Indonesia, Perum Perhutani, PT Inalum, PT PLN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Pertamina, PT Semen Indonesia, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Penandatangan ini bagian dari arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menurunkan emisi karbon nasional. PT BKI akan bertindak sebagai fasilitator, sedangkan ketujuh perusahaan BUMN lainnya sebagai pihak yang berkeinginan untuk menjual atau membeli dalam proyek pilot perdagangan karbon ini. 

Kedelapan perusahaan BUMN ini berkeinginan untuk berpartisipasi secara aktif dalam proyek pilot perdagangan karbon KBUMN VCM berdasarkan pencapaian target tahunan pengurangan emisi karbon. Sebagaimana keinginan Menteri BUMN, perusahaan BUMN diharapkan menjadi pionir dan role model dalam penerapan dekarbonisasi. 

Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury menyebutkan, pada tahap awal ini, perdagangan karbon masih bersifat sukarela. Hal ini sebagai bentuk persiapan dan kolaborasi perusahaan BUMN sebelum pemerintah resmi memberlakukan perdagangan karbon. Juga sebagai upaya untuk mendukung target penurunan emisi, sekaligus dorongan untuk melakukan transisi energi.

“Kita melihat kolaborasi antara BUMN sendiri untuk membangun kerja sama dalam menghasilkan energi dan menurunkan emisi bisa dilakukan. BUMN kita juga bisa kerja sama dengan negara lain. Pada intinya, bagaimana BUMN bisa bersama-sama melakukan transisi energi,” jelas Pahala.

Ia menuturkan, Kementerian BUMN pun telah membentuk Project Management Office (PMO) Dekarbonisasi pada tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memastikan proyek strategis dan aksi korporasi ke tujuh perusahaan BUMN tadi agar dapat mendukung target dekarbonisasi.

Sementara itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman, menyatakan perusahaan telah mendukung proyek pilot perdagangan karbon yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN. Menurutnya, program ini selaras dengan peta jalan dekarbonisasi perusahaan yang turut mendukung target Net Zero Emission pemerintah pada tahun 2060.

“Kami akan membeli emisi dari perusahaan perkebunan, untuk menutupi emisi yang sat ini masih kami hasilkan. Tapi untuk kedepannya, pabrik-pabrik milik Pupuk Indonesia tidak lagi akan menghasilkan emisi karbon. Sehingga kedepan kami bisa menjadi pihak yang menjual kredit emisi karbon,” jelas Bakir dalam keterangan resminya, diterima Republika.co.id, Jumat (21/10/2022).

Perdagangan karbon merupakan transaksi jual-beli credit carbon yang telah tersertifikasi. Dalam hal ini, setiap perusahaan atau entitas diberikan batasan emisi karbon maksimum.

Adapun perusahaan yang telah mengendalikan emisi karbon dengan baik dan belum mencapai batasan karbon, dapat menjual credit carbon nya ke perusahaan lain yang masih melebihi batasan karbon. Dengan demikian, perdagangan karbon ini dapat memastikan perusahaan secara keseluruhan tidak melebihi tingkat emisi karbon dasar.

Tujuan dari perdagangan karbon adalah untuk secara bertahap mengurangi emisi karbon secara keseluruhan. Diharapkan, langkah itu dapat menekan kontribusi emisi karbon terhadap perubahan iklim dunia. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk konkrit perusahaan BUMN menjalankan komitmen pemerintah Indonesia dalam sejumlah kesepakatan internasional terkait penurunan emisi global.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement