Jumat 21 Oct 2022 18:44 WIB

Bareskrim Pantau Peredaran Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah

Sejumlah produk farmasi yang dilarang edar sedang diinventarisir.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (tengah).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat tak menjual, membeli, apalagi mengkonsumsi produk obat sirup yang sementara ini dalam pelarangan pemerintah. Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Terlarang (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan inventarisir sejumlah produk farmasi yang dilarang peredaran oleh pemerintah terkait temuan kandungan berbahaya.

“Saat ini Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus mengimbau kepada pelaku usaha, dan masyarakat tidak menjual, dan tidak membeli produk-produk yang sudah dinyatakan untuk dilarang peredarannya,” ujar Direktur Tipid Narkoba Brigadir Jenderal (Brigjen), Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga

Krisno mengatakan, saat ini tim lintas divisi dari Bareskrim Polri sudah melakukan kordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membantu penarikan sejumlah produk farmasi berbentuk sirup yang dinilai berbahaya. Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menyampaikan, Bareskrim Polri juga menerjunkan tim khusus dari Satgas Pangan untuk membantu penarikan sejumlah merk obat-obat sirop berbahaya yang masih beredar.

Dari Bareskrim Polri, kata Nurul, juga sudah menginstruksikan kepada semua Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk melakukan pemantaun dan pengawasan. “Pada dasarnya Polri membantu apa yang sudah dilakukan oleh kementerian dan lembaga, dari pusat sampai daerah untuk memastikan produk-produk yang dinilai berbahaya tersebut tidak diedarkan. Kasatwil-kasatwil, sudah diinfokan untuk tindak lanjut pemantauan dan pengawasan,” kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Kemenkes bersam BPOM melarang sementara peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak. Itu dilakukan menyusul adanya temuan zat kimia berbahaya dalam kandungan obat sirup untuk anak-anak yang diduga menyebabkan munculkan gangguan ginjal akut.

Selain pelarangan terhadap peredaran dan konsumsi, Kemenkes dan BPOM juga melarang para medis meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement