Sabtu 22 Oct 2022 12:05 WIB

Soal Kasus Gagal Ginjal Misterius, Ini Pesan MUI ke Pemerintah

Rakyat memiliki hak penuh mendapat pelayanan obat halal, aman, dan berkualitas.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pelanggan membeli produk farmasi di pasar obat di Jakarta, Indonesia, 21 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengumumkan larangan semua sirup resep dan obat cair serta penjualan bebasnya setelah laporan 206 kasus gangguan ginjal akut dari 20 provinsi dengan jumlah kematian sedikitnya 99 anak pada tahun ini. Soal Kasus Gagal Ginjal Misterius, Ini Pesan MUI ke Pemerintah
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Pelanggan membeli produk farmasi di pasar obat di Jakarta, Indonesia, 21 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengumumkan larangan semua sirup resep dan obat cair serta penjualan bebasnya setelah laporan 206 kasus gangguan ginjal akut dari 20 provinsi dengan jumlah kematian sedikitnya 99 anak pada tahun ini. Soal Kasus Gagal Ginjal Misterius, Ini Pesan MUI ke Pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) KH Arif Fahrudin menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terkuak dan merebaknya kasus gagal ginjal misterius hingga merenggut banyak nyawa anak-anak Indonesia. Untuk itu, Kiai Arif mengapresiasi pemerintah yang cukup sigap menghentikan sementara peredaran obat anak-anak berbentuk sirup.

Kiai Arif mengatakan, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan stakeholder terkait seperti BPOM segera bertindak lebih cepat untuk menanggulangi dan mencegah agar tidak semakin banyak anak-anak Indonesia yang menjadi korban.

Baca Juga

"Menyesalkan mengapa kandungan zat berbahaya dalam beberapa obat yang disinyalir berupa sirup anak-anak tidak terdeteksi sejak dini oleh institusi yang menanganinya," kata Kiai Arif kepada Republika, Sabtu (22/10/2022).

Kiai Arif mengatakan, merebaknya kasus ini yang bersifat mengejutkan dan menimbulkan banyak korban jiwa anak-anak bisa dikategorikan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Yang menjadi korban adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan untuk tumbuh kembang mereka sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Meski pemerintah telah mengambil sikap berupa larangan sementara atas distribusi obat anak berbentuk sirup di pasaran, namun korban anak-anak telah berjatuhan. Pemerintah hendaknya juga bertanggung jawab kepada keluarga korban jika jatuhnya korban jiwa anak-anak betul-betul dari konsumsi obat yang beredar di masyarakat.

"Setelah kebijakan menghentikan untuk sementara peredaran obat anak-anak berbentuk sirup sampai ada penelitian lebih lanjut, pemerintah bisa mengambil kebijakan sektor hulu pra edar dalam hal izin produksi obat-obatan secara lebih teliti, halal, dan aman konsumsi," ujarnya.

Kiai Arif menegaskan rakyat memiliki hak penuh mendapatkan pelayanan konsumsi obat-obatan yang halal, aman, dan berkualitas. Selain itu, jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam produksi obat-obatan tersebut, maka pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat secara transparan dan akuntabel. Hal ini sebagai amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia.

Ia mengimbau agar jaminan keselamatan konsumen obat-obatan betul-betul terjamin dari sektor hulu hingga hilir. Jangan sampai jatuh korban jiwa lagi akibat ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan penyelenggara jaminan kesehatan di negeri ini.

"Jika perlu segera dibentuk tim investigasi independen untuk mengungkap terjadinya keteledoran yang merenggut korban nyawa anak-anak Indonesia," jelasnya.

Kiai Arif menegaskan, janganlah asa kegembiraan rakyat Indonesia yang mulai menikmati berakhirnya pandemi Covid-19 justru dirundung duka berupa jatuhnya korban anak-anak yang tidak berdosa. Semua pihak harus membantu pemerintah memenuhi hak anak-anak Indonesia untuk tumbuh kembang dengan sehat dan ceria.

Dalam pandangan Islam, menjaga kelangsungan hidup adalah salah satu fundamen agama. Hilangnya satu nyawa sama dengan hilangnya banyak nyawa. Islam juga memandang, salah satu fungsi didirikannya negara adalah untuk memastikan tegaknya kehidupan yang religius (hirasatud diin), dan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, serta bertanggung jawab (siyasatud dunya).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement