REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasien usia dua tahun penderita gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK Tarakan. Pasien tersebut meninggal dunia pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Pasien tersebut meninggal dunia pada hari Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wita rencananya mau dirujuk, namun kondisinya kritis," kata Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Kalimantan Utara (Kaltara) dr. Franky Sientoro Sp.A saat dihubungi di Tarakan, Sabtu (22/10/2022).
Rencananya pasien dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin Makassar. RSUD dr Jusuf SK untuk dapat melakukan cuci darah, syaratnya berat badan pasien di atas 15 kilogram, sedangkan pasien balita ini beratnya hanya 11 kilogram. Kasus gagal ginjal akut pada anak ini yang pertama ditemukan di Kaltara, sedangkan satu pasien lagi pasien suspek usia 15 tahun.
Pasien balita tersebut saat tiba pada hari Rabu (19/10/2022) di RSUD dr Jusuf SK dalam kondisi badan lemas dan muntah, serta mengalami dehidrasi.
"Saat ini penggunaan obat dalam bentuk sirup dikurangi, hanya menggunakan tablet, tapi bila pasien berat badannya kurang menggunakan puyer," kata Franky.
Pada keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menyebutkan ada temuan tiga zat kimia berbahaya pada obat sirop yang dikonsumsi pasien anak penderita gagal ginjal akut. Tiga zat kimia tersebut masing-masing ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether, yang seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop.