Sabtu 22 Oct 2022 15:21 WIB

Kantor Samsat di Jakarta Buka Layanan pada Sabtu

Bagi yang ingin bayar pajak kendaraan bermotor, Samsat buka 08.00-12.00 WIB.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Gerai SIM dan Gerai Samsat Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2022).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Gerai SIM dan Gerai Samsat Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pusdatin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan, operasional dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan dibuka Senin hingga Sabtu. Penambahan layanan dari sebelumnya Senin-Jumat itu, untuk memberikan pelayanan perpajakan yang maksimal bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) warga DKI.

"Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 22 Oktober 2022," demikian keterangan Unit Pusdatin Bapenda DKI dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Meski dibuka pada Sabtu, layanan yang ada dinilainya terbatas pada waktu yang tersedia, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Berdasarkan informasi yang didapatkan, kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI.

"Pembukaan hingga Sabtu, dilatarbelakangi oleh mulai banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," begitu informasi pengumuman tersebut.

Khusus Ahad, layanan masih belum tersedia layanan. Namun demikian, dengan bertambahnya jumlah layanan hari pelayanan, diharapkan agar masyarakat bisa lebih leluasa dan mendapatkan kemudahan dalam membayar kewajiban membayar pajak.

Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati menyampaikan, masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Samsat dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan terbaru. Dia menyebut, masih ada pemberlakuan penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga akibat keterlambatan pajak yang telah jatuh tempo.

Dengan begitu, tidak ada denda bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak tahunan. "Dengan metode pembayaran mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022," tutur Lusiana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement