Sabtu 22 Oct 2022 18:28 WIB

Kejagung Geledah Tiga Tempat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Penggeledahan dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan Cilegon, Banten.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, melakukan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018, menyelidiki perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group serta melakukan kerjasama dengan membuat tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, melakukan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018, menyelidiki perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group serta melakukan kerjasama dengan membuat tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga tempat dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi fasilitas impor garam industri 2016-2022. Sejumlah alat bukti, berupa dokumen dan sampel garam turut disita oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penggeledahan tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan tiga lokasi penggeledahan ada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan Cilegon, Banten. Yakni di kantor dan pabrik, serta gudang milik PT Sumatraco Langgeng Abadi di Jalan Raya Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten. Dan di Kantor PT Sumatraco Langgeng Makmur di Perumahan Graha Family Blok M-62 di Surabaya, Jatim.

Baca Juga

Satu lokasi penggeledahan lagi terkiat dengan PT Sumatraco Langgeng Makmur, di Jalan Kalianak Barat, Asem Rowo, Surabaya, Jatim. “Dari penggeledahan tersebut jaksa penyidik pada Jampidsus menyita sejumlah dokumen, sampel garam, dan dokumen-dokumen terkait dengan impor garam, dan penjulan milik perusahaan,” kata Ketut, Sabtu (22/10/2022).

Menurut Ketut menambahkan, rangkaian penggeledahan tersebut akan menjadi penguat proses penyidikan saat ini, untuk mencari tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pada Jumat (21/10/2022) malam mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi impor garam hanya tinggal menjadwalkan agenda gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Gelar perkara kita usulkan untuk secepatnya dilakukan,” kata Kuntadi, Jumat (21/10/2022). 

Sambil menunggu gelar perkara tersebut, kata dia, proses pencarian alat-alat bukti masih terus dilakukan dengan melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pada Kamis (20/10/2022) lalu, tim penyidikan Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap enam petinggi perusahaan importir garam. Mereka di antarana Ferdiansyah Gunawan Tjoe (FGT) yang diperiksa selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia. Yohni Kartika Liwe (YKL, yang diperiksa selaku Direktur PT Mataharai Sakti.

Selanjutnya Lie Soegijo (LS) yang diperiksa selaku Direktur PT Wonokoyo. Dan Tri Mulyani (TM) yang diperiksa sebagai Direktu PT Sinta Prima Feadmil. Selanjutnya Rudy Santosa (RS) yang diperiksa selaku Direktur Utama PT Twink Indonesia. Dan Munawar Holil (MH) yang diperiksa selaku Direktur PT Superfeed. Para terperiksa tersebut masih sebagai saksi dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi impor garam, terkait dengan pemberian izin importasi, dan penetapan kuota impor. Kasus ini melibatkan tiga kementerian. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pemberi izin impor. Sedangkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai otoritas penetapan kuota impor. Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai pihak yang memberikan rekomendasi besaran kuota impor agar sesuai dengan kebutuhan nasional.

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak Juni 2022 lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengumumkan penyidikan kasus tersebut. Namun sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka. Burhanuddin menerangkan, kasus ini berawal dari keputusan Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta. Tiga perusahaan yang diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut, yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI. Tiga perusahaan tersebut, mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun. 

Namun, dalam pemberian izin tersebut, otoritas di Kemendag, tak melakukan verifikasi. Utamanya menyangkut soal pengecekan stok garam industri produksi petani lokal di dalam negeri yang menjadi kewenangan di KKP. KKP otoritas yang merekomendasikan besaran kuota impor garam. Sementara Kemenperin, sebagai pihak yang menentuan kuota impor.

“Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin.    

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement