Ahad 23 Oct 2022 14:41 WIB

Saling Tantang di Medsos Berujung Tawuran, Pelaku Ditangkap Polisi

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial TM (18) dan IA (17).

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Saling Tantang di Medsos Berujung Tawuran, Pelaku Ditangkap Polisi (ilustrasi).
Foto: antara/Fanny Octavianus
Saling Tantang di Medsos Berujung Tawuran, Pelaku Ditangkap Polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku tawuran antarpemuda di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka akibat bacokan senjata tajam sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial TM (18 tahun) dan IA (17). Mereka terbukti menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tawuran tersebut terjadi di Jalan Raya Dongkol, Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (21/10/2022) pukul 02.00 WIB. pelaku tawuran pun berhasil ditangkap keesokan harinya.

‘’Kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,’’ kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (22/10/2022).

Arif mengatakan, peristiwa tersebut diawali aksi saling tantang melalui media sosial. Kelompok korban pada mulanya menantang kelompok tersangka untuk terlibat bentrokan. Tantangan tersebut diterima sehingga kedua kelompok langsung menentukan lokasi dan waktu tawuran.

Bahkan, kelompok tersangka langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Mereka yang berjumlah 30 orang kemudian berboncengan mengendarai 20 sepeda motor. Mereka menuju lokasi tawuran yang telah disepakati sambil membawa sejumlah senjata tajam.

Setibanya di TKP, kelompok tersangka langsung melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Saat itu, korbannya langsung dibacok menggunakan senjata tajam. Bahkan, bentrokan tersebut terjadi dua kali di lokasi yang berjarak 50 meter dari lokasi sebelumnya.

‘’Untuk korbannya mengalami luka bacokan di punggung, pinggang, dan tumit kakinya. Sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, dua tersangka tersebut diamankan di Mapolresta Cirebon,’’ tukas Arif.

Tak hanya mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement