REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Informasi Pusat (KIP) menyosialisasikan kebijakannya di Politeknik Pariwisata (Poltekpar) NHI Bandung di Gedung Mandalawangi Lt 2 Poltekpar NHI Bandung. Kegiatan tersebut, diikuti 296 peserta yang terdiri dari perwakilan Manajemen, para dosen dan mahasiswa–mahasiswi Poltekpar NHI Bandung.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Arya Sandhiyudha, memaparkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. KIP sendiri, merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan / atau Ajudikasi nonlitigasi.
"Keterbukaan informasi publik ini penting dalam memajukan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia," ujar Arya dalam siaran pers Poltekpar NHI, Ahad (23/10).
Arya berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini, Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai salah satu Badan Publik dibawah Kemenparekraf/ Baparekraf mampu meningkatkan kinerjanya dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
"Tentunya, dengan cara sederhana serta untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang telah ada seperti yang diamanatkan dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008," paparnya.
Sementara menurut Direktur Poltekpar NHI Bandung, Andar Danova L Goeltom, kegiatan ini digelar untuk memperkenalkan satuan kerja Komisi KIP kepada Poltekpar NHI Bandung.
"Agar semua covitas Poltekpar NHI Bandung bisa mendapatkan pengetahuan dan keterampilan pada dalam mengelola keterbukaan informasi publik kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Andar,
Andar mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus berupaya meningkatkan kapasitasnya dalam melaksanakan pelayanan informasi publik yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Kemenparekraf / Baparekraf harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat, dan sederhana. Sehingga, mendukung pelayanan informasi bagi publik untuk segala lapisan masyarakat.
"Kami juga harus dapat mendorong terbangunnya berbagai infrastruktur pendukung pengelolaan dan pelayanan informasi yang prima," katanya.