Ahad 23 Oct 2022 19:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 4,38 Miliar

Hasil tangkapan penyelundupan minuman beralkohol akan diamankan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi minuman beralkohol. Hasil tangkapan penyelundupan minuman berakohol akan diamankan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi minuman beralkohol. Hasil tangkapan penyelundupan minuman berakohol akan diamankan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam bersama tim gabungan Bea Cukai mengungkap dan menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol (minol) di Perairan Tanjung Datuk, Sengkuang, Batam, pada Jumat (21/10/2022). Barang bukti yang diamankan tersebut ditaksirkan senilai Rp 4,38 miliar.

Pengungkapkan ini bermula saat Lantamal IV Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal bermuatan minuman beralkohol akan memasuki Perairan Indonesia dari Singapura, pada Kamis (20/10/2022) malam.

Baca Juga

Mendapatkan informasi tersebut, Lantamal IV menyiagakan Tim F1QR beserta unsur Patkamla Setumu dan Sea Rider.

Sementara itu, tim gabungan Bea Cukai juga telah mendapatkan informasi yang sama dan menyiagakan beberapa kapal patrolinya. 

"Kapal yang dicurigai, kemudian diketahui sebagai KM tanpa nama karena tidak memiliki identitas layaknya kapal pada umumnya yang memiliki nama dan nomor pendaftaran, seketika saat melintas kapal yang dicurigai tersebut langsung dilakukan pengejaran oleh tim gabungan," demikian dikutip dari siaran pers Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) di Jakarta, Ahad (23/10/2022).

KM tanpa nama sengaja mengarahkan lajunya ke arah kedangkalan dan mengkandaskan kapalnya di Perairan Sengkuang. Hal ini merupakan upaya kapal tersebut menghindari kejaran dan penangkapan oleh prajurit TNI AL.

Kapal itu juga sebelumnya berusaha menabrak salah satu kapal Bea Cukai yang mengejar. Pada saat itu, kru KM tanpa nama berhasil melarikan diri ketika kapal patroli kesulitan mendekat karena kedalaman air kurang dari satu meter.

Dari aksi pengejaran tersebut, Tim FIQR Lantamal IV dan Tim Gabungan Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam akhirnya memeriksa dan menggeladah kapal. 

"Di dalamnya terdapat tumpukan minuman beralkohol sebanyak 8.784 botol berbagai jenis merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperkirakan total senilai Rp 4 miliar lebih," tulis keterangan itu.

Hasil tangkapan tersebut selanjutnya dibawa ke dermaga Batam untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement