Senin 24 Oct 2022 03:50 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi Asal Papua

Puluhan satwa ini diselundupkan menggunakan kapal MVVision Global.

Penyelundupan satwa dilindungi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Penyelundupan satwa dilindungi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggagalkan penyelundupan puluhan satwa dilindungi asal Papua yang akan dikirim ke Probolinggo, Jawa Timur, menggunakan kapal MVVision Global.

"Kami lakukan penangkapan saat kapal lego jangkar dan akan melakukan bongkar muat di perairan muara Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/10/2022)," kata Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko di Banjarmasin, Ahad (23/10/2022).

Baca Juga

Barang bukti satwa yang diamankan dalam operasi itu meliputi tujuh ekor kakak tua hitam raja, 23 ekor kakak tua putih jambul kuning, satu ekor dara hutan, satu ekorcucak emas, 36 ekor nuri kepala hitam, tiga ekor kakak tua atau begok, satu ekor jagal Papua, satu pleci, satu branjangan, dan dua kasuari.

Selain itu, petugas juga menemukan satwa lainnya berupa 12 ekor kura-kura, satu ekor ular hijau, serta tanduk rusa satu karung.

Herbiyantoko menjelaskan awalnya tim intelijen Lanal Banjarmasin menerima informasi adanya dugaan pengiriman satwa dilindungi beberapa jenis burung dan kura-kura dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua, dengan tujuan Probolinggo yang dimuat kapal MVVision Global.

Dari informasi itu, timPatroli Keamanan LautLanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L 22 melaksanakan penyisiran laut mencari keberadaan kapal yang diduga memuat satwa dilindungi tersebut hingga berhasil ditemukan dan dilakukan pemeriksaan.

Danlanal menyebut ada enam orang anak buah kapalMV. Vision Global turut diamankan, yakni berinisial BD, HF, MR, IR, AM, dan BM. Barang bukti satwa langka dan dilindungi itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku yang ditangkap itu dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Danlanal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada unsur-unsur yang membantu mengamankan wilayah perairan dari kegiatan ilegal hingga terungkapnya kasus penyelundupan satwa dilindungi itu.

Ia menambahkan patroli rutin akan semakin ditingkatkan Lanal Banjarmasin sebagai pencegahan dan deteksi dini terhadap segala macam kerawanan sebagaimana perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement