Ahad 23 Oct 2022 22:56 WIB

BPOM Dalami Bahan Baku Obat yang Tercemar Etilen Glikol Melebihi Batas

BPOM hingga kini sedang melakukan telah melakukan pembinaan kepada produsen-produsen

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kepala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol saat keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Ahad (23/10/2022). Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menguji sejumlah obat terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak terdapat 133 obat yang aman atau yang tidak menggunakan pelarut pada obat seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol yang berpotensi menimbulkan cemaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), obat tersebut aman digunakan sepanjang tidak melebihi ambang batas aman serta sesuai aturan pakai.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kepala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol saat keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Ahad (23/10/2022). Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menguji sejumlah obat terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak terdapat 133 obat yang aman atau yang tidak menggunakan pelarut pada obat seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol yang berpotensi menimbulkan cemaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), obat tersebut aman digunakan sepanjang tidak melebihi ambang batas aman serta sesuai aturan pakai.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku sedang mendalami kemungkinan penyebab cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada obat karena perubahan bahan baku yang digunakan produsen. Pendalaman ini dilakukan di tengah maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak karena dua cemaran tersebut.

"Apakah mungkin karena bahan bakunya berubah, dan sebagainya?. Nah, itu akan menjadi tahapan pendalaman kami tentang sebabnya. Kenapa sampai sekarang ada kadar konsentrasi pencemaran sampai di produk yang melebihi ambang batas," jelas Kepala Badan POM Penny K. Lukito, Ahad (23/10/2022).

Baca Juga

Menurutnya, BPOM hingga kini sedang melakukan telah melakukan pembinaan kepada produsen-produsen obat. Hal ini untuk pendalaman lebih lanjut untuk memastikan penyebab kejadian saat ini.

"Tapi sebagaimana disampaikan, pasti akan selalu ada (Etilen Glikol dan Dietilen Glikol). Hanya sekarang berapa jauh yang tidak melebihi ambang batas yang ada. Tapi saya kira, ini akan menjadi pendalaman kami pada perusahaan-perusahaan yang didapatkan produknya melebihi ambang batas atau TMS (tidak memenuhi pernsyaratan)," ujarnya.

Adapun Guru Besar Farmasi ITB, Rahmana Emran Kartasasmita menuturkan, cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam empat bahan pelarut dalam obat tidak mungkin dinihilkan atau dihilangkan sama sekali. Selama ini, yang bisa dilakukan adalah membatasi cemaran itu hingga batas aman.

"Tidak mungkin kalau menetaplan bahwa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada keempat bahan tersebut harus nol, zero di dunia ini tidak ada yang mampu memenuhi itu. Padahal bahan itu diperlukan untuk formulasi,"katanya.

Menurutnya tugas BPOM adalah mengatur agar cemaran itu berada di ambang aman pada obat yang dikonsumsi. Hal ini karena cemaran itu memang hingga kini belum ada yang mampu menghilangkannya.

"Apabila berdasarkan perhitungan berbasis risiko tadi itu melewati ambang o,5 miligram per kilogram berat per hari, kita nyatakan secara perhitungan risiko itu tidak aman atau berisiko," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement