Senin 24 Oct 2022 07:40 WIB

In Picture: BTN dan Kementerian PUPR Kolaborasi Layanan Perbankan

..

Red: Edwin Dwi Putranto

Direktur Distribution and Funding Bank BTN Jasmin (kedua kanan) bersama Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Canka AS Putri (kedua kiri) disaksikan Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo (kanan) serta Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penyediaan Jasa Layanan Perbankan kepada Pegawai Kementerian PUPR di Jakarta, akhir pekan lalu. (FOTO : Dok BTN)

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo memberikan sambutan saat acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penyediaan Jasa Layanan Perbankan kepada Pegawai Kementerian PUPR di Jakarta, akhir pekan lalu. (FOTO : Dok BTN)

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah saat acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penyediaan Jasa Layanan Perbankan kepada Pegawai Kementerian PUPR di Jakarta, akhir pekan lalu. (FOTO : Dok BTN)

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah saat acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penyediaan Jasa Layanan Perbankan kepada Pegawai Kementerian PUPR di Jakarta, akhir pekan lalu. (FOTO : Dok BTN)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Distribution and Funding Bank BTN Jasmin (kedua kanan) bersama Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Canka AS Putri (kedua kiri) disaksikan Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo (kana) serta Sekretaris Jenderal  Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penyediaan Jasa Layanan Perbankan kepada Pegawai Kementerian PUPR di Jakarta, akhir pekan lalu. 

Bank BTN dipercaya oleh Kementerian PUPR untuk menyediakan fasilitas layanan perbankan di antaranya, fasilitas pengelolaan Rekening Satuan Kerja secara tunai dan non tunai,  fasilitas Tabungan untuk penerimaan pembayaran Belanja Pegawai, meliputi Tabungan BTN Batara, Tabungan BTN Batara Payroll, Tabungan e-BATARAPOS dan fasilitas Kredit atau Pembiayaan Konsumer.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement