Polres Jember Berhasil Tangkap Dua Begal yang Rampas Pickup
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Jember Berhasil Tangkap Dua Begal yang Rampas Pickup (ilustrasi). | Foto:
REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Tim Kalong Satreskrim Polres Jember membekung terduga begal berinisiap AW (24), yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Serut, dan FT (27) warga Desa Kemiri, Kecamatan Panti, Jember. Keduanya ditangkap lantaran melakukan perampasan mobil pickup di Desa Sukorejo, Bangsalsari, Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama mengungkapkan, kedua pelaku dibekuk di perbatasan Jember-Lumajang, saat berupaya melarikan diri usai menjalankan aksinya. "Sesaat setelah kami mendapat laporan adanya aksi perampasan mobil yang dilakukan oleh pelaku, tim kami langsung berupaya melakukan pengejaran. Kami amankan di perbatasan Jember-Lumajang," ujarnya, Senin (24/10).
Dika mengungkapkan, korban dan pelaku sebenarnya saling kenal. Kedua pihak sempat memiliki hubungan bisnis jual beli tabung gas. Bahkan sebelum menjalankan aksinya, pelaku AW terlebih dahulu menghubungi korban bernama Ahmad, yang merupakan warga Desa Kaliwining, Rambipuji, Jember.
“Kejadiannya 11 Oktober kemarin, sekitar jam 3 sore. Saat itu pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemuan di Jalan Bulakan, Desa Karangsono. Karena sudah saling kenal korban tidak menaruh curiga saat diajak ketemuan, kebetulan korban juga mengirim barang ke arah barat,” kata Dika.
Dika melanjutkan, begitupun saat korban dan pelaku bertemu, korban tidak curiga. Mereka sempat mengobrol di jalan seperti biasanya. Namun tiba-tiba, pelaku mengeluarkan parang dan clurit untuk melukai korban. Korban yang mendapat serangan mendadak pun terkapar terkena sabetan senjata tajam. Beruntung korban masih selamat meski mengalami luka di tangan.
“Usai membacok korban, AW membawa kabur mobil pickup dan uang senilai Rp 4 juta. Pelaku FT juga kabur menggunakan motor yang dikendarainya,” ujar Dika.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangsalsari, dan diteruskan ke Satreskrim Polres Jember. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap kedua tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Dika.