REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nikah muhallil atau pernikahan yang dimaksudkan untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak ba'in memiliki konsekuensi hukum syariat. Talak ba'in adalah talak yang tidak memberi hak rujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya.
Sejumlah ulama Islam, termasuk Imam Syafii memberikan pandangannya terkait nikah muhallil tersebut. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid mengutip pernyataan Imam Syafii dan imam-imam madzhab lainnya terkait nikah muhallil.
Menurut Imam Malik, hukum nikah muhallil adalah batal. Namun demikian, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii, hukum nikah muhallil adalah sah.
Adapun demikian menurut sebagian besar ulama, nikah muhallil adalah haram dan batal. Di antara mereka adalah Al-Hasan, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Imam Malik, Al-LAits, Ats-Tsauri, Ibnu Al-Mubarak. Contoh nikah muhallil misalnya dengan mengatakan, "Aku nikahkan kamu dengannya sampai ia digauli,".