In Picture: Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Mayat di Tol Becakayu
Tersangka pembunuh seorang pendeta muda yang juga teman si korban di gereja..
Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi
Tersangka Rudolf Tobing (kanan) diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) memperlihatkan tersangka Rudolf Tobing saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka Rudolf Tobing digiring saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka Rudolf Tobing diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Barang bukti troli yang digunakan tersangka Rudolf Tobing untuk mengangkut jasad diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Rudolf Tobing (kanan) diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi.
Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun.
sumber : Republika
Advertisement