Senin 24 Oct 2022 17:46 WIB

Rudolf Sempat Mencari Apartemen Minim CCTV untuk Pembunuhan Temannya

Apartemen yang dicari Rudolf ternyata telah penuh pengunjung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Tersangka Rudolf Tobing diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka Rudolf Tobing diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi pembunuhan terhadap perempuan bernama Icha (36 tahun) oleh Christian Rudolf Tobing (36) telah direncanakan secara matang. Bahkan, tersangka Rudolf sempat mencari dan melakukan survei ke beberapa apartemen yang memiliki sedikit kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).

"Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang sedikit CCTV-nya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, (24/10/2022).

Baca Juga

Dalam pencariannya, Rudolf menemukan sebuah apartemen yang minim CCTV. Namun, apartemen yang diincarnya itu sudah terisi penuh.

Akhirnya, Rudolf memutuskan menyewa apartemen Green Pramuka City Tower Pino Jakarta Pusat sebagai tempat eksekusi pembunuhan sadis terhadap korbannya. "Ada satu tempat di Jaksel namun saat itu penuh, lalu beralih ke tempat kejadian perkara. Sudah disurvei oleh yang bersangkutan, kemudian jadinya pindah," kata Hengki.

Pembunuhan itu terjadi pada Senin (17/10/2022) dengan motif sakit hati. Rudolf menjemput korban dan diajak ke apartemen dengan dalih membuat konten podcast. Ceritanya, Icha seolah-olah adalah korban penculikan.

Usai membunuh, pelaku membawa jasad korban menggunakan troli dan membuangnya di Kolong Tol Becak Kayu, Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya, tersangka Rudolf Tobing terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement