REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi pembunuhan terhadap perempuan bernama Icha (36 tahun) oleh Christian Rudolf Tobing (36) telah direncanakan secara matang. Bahkan, tersangka Rudolf sempat mencari dan melakukan survei ke beberapa apartemen yang memiliki sedikit kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).
"Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang sedikit CCTV-nya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, (24/10/2022).
Dalam pencariannya, Rudolf menemukan sebuah apartemen yang minim CCTV. Namun, apartemen yang diincarnya itu sudah terisi penuh.
Akhirnya, Rudolf memutuskan menyewa apartemen Green Pramuka City Tower Pino Jakarta Pusat sebagai tempat eksekusi pembunuhan sadis terhadap korbannya. "Ada satu tempat di Jaksel namun saat itu penuh, lalu beralih ke tempat kejadian perkara. Sudah disurvei oleh yang bersangkutan, kemudian jadinya pindah," kata Hengki.
Pembunuhan itu terjadi pada Senin (17/10/2022) dengan motif sakit hati. Rudolf menjemput korban dan diajak ke apartemen dengan dalih membuat konten podcast. Ceritanya, Icha seolah-olah adalah korban penculikan.
Usai membunuh, pelaku membawa jasad korban menggunakan troli dan membuangnya di Kolong Tol Becak Kayu, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka Rudolf Tobing terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.