Selasa 25 Oct 2022 01:08 WIB

Dinkes Ciamis Minta Faskes Tak Resepkan Obat Sirup

Masyarakat diminta tidak mudah percaya akan informasi yang belum tentu benar

Rep: bayu adji p/ Red: Hiru Muhammad
Aparat kepolisian bersama petugas Dinkes Kabupaten Ciamis melakukan imbauan ke sejumlah apotek untuk tidak menjual obat sirop sementara waktu, Senin (24/10/2022).
Foto: Dok. Humas Polres Ciamis
Aparat kepolisian bersama petugas Dinkes Kabupaten Ciamis melakukan imbauan ke sejumlah apotek untuk tidak menjual obat sirop sementara waktu, Senin (24/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis telah mengeluarkan surat edaran agar fasilitas kesehatan (faskes) tidak meresepkan penggunaan obat sirup. Edaran itu merupakan tindak lanjut dari keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada obat sirup yang ditengarai menjadi penyebab gangguan ginjal akut.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Kabupaten Ciamis, Acep Joni, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh faskes agar tidak meresepkan obat sirup sementara waktu. Itu dilakukan sesuai petunjuk Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Nanti pengawasan dilakukan oleh BPOM. Kami hanya mengimbau sementara tak menggunakan obat sirop," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (24/10/2022)

Kendati demikian, ia meminta masyarakat di Kabupaten Ciamis tak perlu panik. Apalagi, kasus gangguan ginjal akut belum ditemukan di daerah itu.Apabila mengalami gejala sakit, ia mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pemeriksaan ke faskes. Dokter disebut akan melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau memang sakit, segera ke faskes. Nanti pasti ditindaklanjuti sesuai diagnosis. Kalau diresepkan oleh dokter, insyaallah aman," ujar Acep.

Salah seorang warga di Kabupaten Ciamis, Dadang (32 tahun), mengaku khawatir dengan maraknya kasus gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak. Apalagi, anaknya kini masih berusia 2 tahun."Sebagai orang tua yang punya anak kecil, tentu khawatir. Apalagi, sekarang anak sedang pilek dan batuk," kata dia.

Namun, ia tetap berkonsultasi dengan dokter yang biasa menangani anaknya ketika sakit. Setelah berkonsultasi, ia diberikan obat oleh dokter tersebut. "Kata dokter, memang ada obat yang sementara dilarang. Tapi ada juga ada yang tidak terkontaminasi. Kemarin dikasih obat sirup. Namun itu sudah dipastikan aman," ujar dia.

Ia mengaku tetap percaya kepada dokter untuk menangani anaknya yang sedang sakit. Pasalnya, dokter merupakan alhi untuk menangani penyakit.  "Alhamdulillah anak saya sekarang sudah baik. Yang penting sesuai resep, jangan asal beli obat ke apotek. Sebaiknya konsultasi dulu," kata dia.

Aparat kepolisian bersama Dinkes Kabupaten Ciamis juga ikut melakukan pengawasan ke sejumlah klinik dan apotek di Kabupaten Ciamis. Aparat kepolisian mengimbau kepada pengelola untuk sementara tidak melayani penjualan obat-obatan jenis sirup.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhangkoro, melalui Kasat Binmas, AKP Roesdiana, mengatakan, imbauan itu merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah mengantisipasi bahaya penyakit gangguan ginjal akut pada anak. Karena itu, seluruh toko obat dan apotek diminta sementara tidak meresepkan obat-obatan sirup.

"Kami minta untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang undangan," Roesdiana.

Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak memgkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dokter. Masyarakat diminta juga untuk tidak panik serta mudah percaya akan informasi yang belum tentu kebenarannya.

Pada Ahad (23/10/2022), BPOM telah merilis sejumlah obat yang telah dinyatakan aman untuk digunakan. Dari 102 obat yang digunakan pasien, BPOM merilis 30 obat yang dinyatakan tidak mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. 

Sedangkan tiga produk mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk itu termasuk dalam lima produk yang telah dirilis BPOM pada 20 Oktober 2022 lalu. Sementara itu, 69 produk sisanya masih dalam proses pengujian.

Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan, pihaknya tengah mendalami seluruh obat sirup yang beredar di Indonesia. Berdasarkan data registrasi BPOM, sebanyak 133 sirup obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai karena tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. 

Untuk memastikan keamanan obat sirup lainnya, BPOM juga telah melakukan sampling dan pengujian 13 obat sirou (21 bets) yang dinyatakan aman aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. "Selama itu ada di batas minimal, bisa ditolerir oleh badan kita, maka dianggap aman. Tentu harus sesuai juga cara penggunaan obat, dosis, dan lamanya penggunaan obat tersebut," kata Penny, seperti dikutip dari laman resmi BPOM, Senin.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement