Senin 24 Oct 2022 20:32 WIB

Habisi Nyawa Temannya, Rudolf Tobing Mengaku Puas

Kepuasan itu kembali ia ungkapkan dalam BAP di kepolisian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Tersangka Rudolf Tobing (kanan) diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka Rudolf Tobing (kanan) diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Christian Rudolf Tobing (36 tahun) mengaku puas telah membunuh temannya sendiri, Ade Yunia Rizabani alias Icha (36). Bahkan, Rudolf sempat tertangkap kamera pengawas atau CCTV tersenyum-senyum ketika membawa troli berisi plastik pembungkus jasad Icha. Kepuasan itu kembali diakuinya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Subdit Jatanras menerangkan dalam BAP yang bersangkutan merasa puas. Jadi itu maksudnya gambar yang tampak di medsos senyum-senyum itu di lift itu adalah rasa kepuasan setelah melakukan aksi (pembunuhan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (24/10/2022).

Baca Juga

Selain itu, kata Zulpan, awalnya kepada penyidik, Rudolf mengaku korban meninggal dunia karena sakit. Namun penyidik tidak percaya dengan pengakuan pelaku. Sehingga penyidik mengedepankan metode scientific investigation dalam mengungkap kasus ini. Akhirnya, Rudolf tak bisa mengelak usai ditunjukkkan bukti-bukti.

"Akhirnya, pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban," kata Zulpan.

Pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf berawal dari penemuan mayat Icha yang terbungkus plastik di Tol Becakayu pada Senin (17/10/2022), malam. Polisian pun langsung melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, kepolisian menangkap Rudolf Tobing di Jakarta Timur. Rudolf ditangkap saat menjual laptop milik korban di tempat gadai elektronik di kawasan Pondok Gede.

Dalam melakukan aksinya, Rudolf berpura mengajak korban untuk membuat podcast rohani dan ada sponsor kalung kesehatan. Lalu korban diminta berperan sebagai korban penculikan sehingga tangan dan kakinya harus diikat menggunakan kabel tis.

Sempat terjadi perdebatan cukup keras di antara keduanya. Namun, Rudolf akhirnya membunuh Icha dengan mencekik lehernya

Rudolf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Ia terancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement