Senin 24 Oct 2022 21:23 WIB

Jokowi Instruksikan BPOM Tarik Obat Sirup Tercemar Bahan Pelarut

Jokowi meminta agar kasus obat sirup ini tidak dianggap enteng.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: tangkapan layar
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar segera menarik dan menghentikan peredaran obat sirup yang terbukti mengandung bahan obat penyebab gangguan gagal ginjal akut.

Dalam laporan yang diterimanya, Jokowi menyampaikan kasus gagal ginjal akut yang banyak terjadi belakangan ini disebabkan oleh tingginya cemaran bahan pelarut di atas ambang batas yang ditetapkan, seperti propilen glikol, polietilen glikol, dan lain-lain.

Baca Juga

“BPOM segera tarik dan hentikan peredaran obat sirup yang betul-betul secara evidence based betul-betul terbukti mengandung bahan obat penyebab gangguan ginjal tersebut,” kata Jokowi saat memberikan arahan dalam rapat terbatas terkait penanganan kasus gagal ginjal akut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Selain itu, Jokowi juga meminta agar BPOM menginformasikan secara luas kepada masyarakat terkait obat-obatan yang tercemar bahan berbahaya tersebut. Presiden pun meminta agar pemerintah tak menganggap enteng kasus gagal ginjal akut ini.

Tercatat sudah ada 245 kasus yang ditemukan di 26 provinsi. Karena itu, Jokowi juga telah meminta Menteri Kesehatan agar menghentikan terlebih dahulu obat-obatan yang diduga mengandung bahan cemaran berbahaya hingga hasil investigasi dari BPOM selesai dilakukan.

“Dan saya hari Minggu sudah menyampaikan kepada menkes untuk sementara obat yang diduga, meskipun masih diduga itu dihentikan terlebih dahulu menunggu investigasi secara menyeluruh dari BPOM pada seluruh obat sirup yang menggunakan bahan pelarut,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement