Pemkab Sampang Beri Sanksi Kios Jual Pupuk Lebihi HET
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Sampang Beri Sanksi Kios Jual Pupuk Lebihi HET (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Arnas Padda
REPUBLIKA.CO.ID,SAMPANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengecer dan kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
"Banyak warga yang melaporkan kepada kami bahwa saat ini harga pupuk untuk jenis urea telah mencapai Rp125 ribu per sak," kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Pemkab Sampang, Nurdin di Sampang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022).
Harga pupuk Rp125 ribu per sak itu, merupakan harga di lokasi penjual, yakni di tingkat kios atau pengecer.
Ia menjelaskan, harga itu lebih dari ketentuan HET pupuk bersubsidi jenis urea, yakni Rp2.250 per kilogram atau Rp112 ribu per sak, ukuran 50 kilogram.
Disperta-KP Pemkab Sampang, sambung Nurdin, selama ini kesulitan untuk memproses para pemilik kios dan pengecer pupuk bersubsidi itu, karena tidak memiliki cukup bukti.
"Karena itu, petani yang membeli pupuk bersubsidi di kios, hendaknya meminta nota pembelian, dan nota itu yang akan menjadi bukti bagi Pemkab Sampang untuk memproses para pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET tersebut," katanya.
HET pupuk bersubsidi tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jenis SP-36 adalah Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, urea Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp800 per kilogram, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp3.300 per kilogram.
Kabid Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta-KP Pemkab Sampang Nurdin lebih lanjut meminta petani proaktif dalam menyampaikan hal yang terkait pupuk bersubsidi yang beredar di pasaran itu, sehingga pemkab bisa bertindak cepat.
Selain di Sampang, harga pupuk bersubsidi melebihi HET juga terjadi di Kabupaten Pamekasan, yakni Rp140 ribu per sak untuk jenis urea.