Selasa 25 Oct 2022 03:50 WIB

Pemerintah Berencana Naikkan Pendapatan Cukai, Ini Komentar Industri Tembakau

Industri tembakau mengklaim berkontribusi capai 95 persen dari pendapatan cukai

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). Ditjen Bea Cukai (DJBC) mendorong pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di berbagai daerah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). Ditjen Bea Cukai (DJBC) mendorong pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di berbagai daerah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa lembaga internasional memprediksi dunia akan mengalami resesi global pada 2023. Adapun kondisi ekonomi yang rentan ini membuat berbagai negara, termasuk Indonesia, melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menghindari kondisi tersebut. 

Pada tahun depan, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Adapun target tersebut naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022. 

Terkait rencana peningkatan pendapatan cukai, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai ekosistem pertembakauan semestinya mendapat perlindungan dan keberpihakan pemerintah. Saat ini kelangsungan industri hasil tembakau terancam lewat berbagai regulasi pertembakauan yang tidak berimbang dan eksesif. Ia menyebut sumbangsih IHT sangat besar, karena berdasarkan data Kementerian Keuangan, per semester I 2022 kinerja cukai hasil tembakau sebesar Rp 118 triliun dan cukai hasil tembakau secara historis menyumbang 95 persen dari total pendapatan cukai. 

Sekjen AMTI Hananto Wibisono mengatakan ada lebih dari enam juta masyarakat yang menggantungkan hajat hidupnya secara langsung pada kelangsungan ekosistem pertembakauan di Indonesia. 

“Maka, ketika dihadapkan pada berbagai proyeksi kondisi global, ekosistem pertembakauan seharusnya mendapatkan perlindungan bahkan didorong, diberi kesempatan tumbuh. Pemerintah seharusnya bisa dan punya andil untuk menjadikan ekosistem pertembakauan nasional sebagai segmen industri padat karya yang lebih maju, memiliki nilai tambah, berdaya saing global dan menjangkau SDM yang lebih banyak,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (24/10/2022).

Dalam konteks tenaga kerja, Hananto mencontohkan, ketika gelombang pemutusan hubungan kerja mulai dirasakan sejak pandemi hingga awal 2022, ekosistem pertembakauan melalui segmen sigaret kretek tangan (SKT) justru tetap menyerap tenaga kerja dalam dua tahun terakhir. Nilai lebihnya, tenaga kerja baru 95 persen merupakan perempuan atau ibu-ibu yang mengambil peran sebagai tulang punggung keluarga.

“Perlu disadari bahwa ancaman resesi tidak hanya berkaitan dengan kontraksi pertumbuhan ekonomi namun juga berkurangnya lapangan pekerjaan. Realitanya, elemen ekosistem pertembakauan yakni segmen SKT justru masih mampu berkontribusi menyerap tenaga kerja,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement