REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menyita belasan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi penindakan selama periode September-Oktober 2022. Dalam periode itu, petugas menyisir tiga wilayah di Kalimantan Selatan (Kalsel), yaitu Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
Petugas menyambangi sejumlah warung dan toko penjual rokok eceran. "Paling banyak jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilengkapi pita cukai atau rokok polos berbagai merek," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Iwan Kurniawan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Senin (24/10/2022).
Menurut dia, petugas mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan tiga cara yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar atau menggunakan lampu ultraviolet (UV). "Masyarakat juga bisa mengeceknya secara visual berbeda dengan aslinya mulai warna, serat hingga watermark dan hasil cetakannya," jelas Iwan.
Menurut Iwan, operasi gempur rokok ilegal sebagai komitmen Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Operasi di lapangan diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi dan penindakan yang dilakukan secara masif dan terstruktur.
Dia berharap, engan semakin luasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari segi potensi penerimaan keuangan maupun melindungi konsumen dari bahaya menggunakan rokok ilegal. "Hal ini sesuai fungsi Bea Cukai sebagai community protector," ucap Iwan.