Selasa 25 Oct 2022 07:12 WIB

Pakai Baju Tahanan di Rutan Polda Metro, Teddy Minahasa Bungkam

Teddy Minahasa bungkam saat menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa. Teddy Minahasa bungkam saat menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Foto: Republika
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa. Teddy Minahasa bungkam saat menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa kenakan baju tahanan setelah yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Meski demikian Irjen Teddy tidak memberikan komentar setibanya di Rutan Polda Metro Jaya, yang bersangkutan hanya memberikan anggukan saat ditanya apakah dirinya dalam keadaan sehat.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 ke depan di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

"Terkait dengan Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Zulpan.

Polda Metro Jaya juga menjamin tidak ada perlakuan istimewa terhadap perwira tinggi Polri itu selama menjalani penahanan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, dan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement