REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi mendorong semua warga Bumi Serasan Sekate untuk bangga dan membela semua jenis usaha kecil menengah hingga e-katalog lokal dan pemanfaatan toko daring. Penegasan dilakukan Apriyadi dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Muba no 346/ 2022 pada 24 Oktober 2022 tentang penyelenggaraan katalog elektronik dan pemanfaatan toko daring.
Menurut Apriyadi apa yang dilakukannya merupakan tindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022. Inpres ini berisi tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Melalui Inpres ini Presiden ingin menyukseskan Gearakan Nasional Bangga Buatan Indonesia melalui mekanisme Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tentang model belanja ini, orang nomor satu di Muba juga mempedomani Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 yang berisi pencegahan korupsi dari kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui Implementasi E-Katalog.
"Kepada Inspektur Kabupaten Musi Banyuasin; Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, para camat, para Kepala Bagian di Setda, Direktur RSUD Sekayu; dan seluruh pimpinan Instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin saya wanti-wanti betul melaksanakan intruksi ini," ujar Pj Bupati Muba Apriyadi, Selasa (25/10/2022).
Ini isi lengkap Instruksi Bupati Apriyadi:
Pertama
Mendorong percepatan produk dalam negeri dan/produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring.
Kedua
Mendorong pelaku Usaha/Penyedia Barang/Jasa dan UMKM seperti produk makan minum, alat tulis kantor, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, pakaian dinas dan kain tradisional, servis kendaraan, hewan ternak, souvenir, seragam sekolah dan produk lainnya untuk mendaftarkan diri pada Katalog Lokal/Toko Daring dengan alamat e-katalog.lkpp.go.id atau datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketiga
Belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring minimal 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa.
Keempat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Katalog Lokal atau Toko Daring yang tersedia dalam etalase katalog elektronik lokal Kabupaten Musi Banyuasin.
Kelima
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tidak memproses pembayaran pengadaan barang/jasa apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT.
Keenam
Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Bupati ini kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin dan akan menjadi bahan evaluasi; Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.