Selasa 25 Oct 2022 15:38 WIB

Pengadilan Pakistan: Mantan PM Khan tak Dapat Dilarang Ikut Pemilu

Komisi pemilihan Pakistan tidak dapat menghalangi mantan Imran Khan ikut pemilihan

Komisi Pemilihan Pakistan tidak dapat menghalangi mantan Perdana Menteri Imran Khan untuk ikut serta dalam pemilihan apa pun di masa depan.
Komisi Pemilihan Pakistan tidak dapat menghalangi mantan Perdana Menteri Imran Khan untuk ikut serta dalam pemilihan apa pun di masa depan.

REPUBLIKA.CO.ID., ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan pada Senin (24/10/2022) mengungkapkan bahwa keputusan baru-baru ini oleh Komisi Pemilihan negara itu tidak dapat menghalangi mantan Perdana Menteri Imran Khan untuk ikut serta dalam pemilihan apa pun di masa depan.

“Imran Khan dapat mengikuti pemilihan apa pun di masa yang akan datang,” kata hakim tinggi Pengadilan Tinggi Islamabad.

Baca Juga

Selama persidangan, Ketua Hakim Athar Minallah menolak permintaan pengacara Khan, Ali Zafar terkait keputusan otoritas pemilihan dan mengatakan tidak perlu terburu-buru karena mantan perdana menteri tidak akan menghadapi masalah apa pun.

Pengacara Khan mengatakan kliennya ingin mengikuti pemilihan yang dijadwalkan pada 30 Oktober di distrik Kurram di barat laut provinsi Khyber Pakhtunkhwa.

Namun, hakim agung mengatakan tidak ada larangan bagi Khan dan dia dapat berpartisipasi dalam pemilu karena dia hanya didiskualifikasi dari kursinya saat ini di parlemen.

Pada Jumat, Komisi Pemilihan Pakistan mendiskualifikasi Khan karena gagal mengungkapkan hadiah yang diterimanya saat menjabat sebagai perdana menteri negara itu.

Komisi Pemilihan Pakistan yang dipimpin oleh Ketua Komisioner Pemilihan Sikandar Sultan Raja mengeluarkan keputusan dengan suara bulat menyatakan Khan dicopot dari parlemen.

Menurut putusan itu, Khan harus menghadapi tuntutan pidana karena menyembunyikan rincian hadiah yang dia terima dari berbagai negara selama lebih dari tiga tahun masa jabatannya sebagai perdana menteri.

Khan telah menggelar serangkaian demonstrasi anti-pemerintah sejak penggulingannya dari kekuasaan dalam mosi tidak percaya di parlemen pada bulan April dan telah menyerukan pemilihan awal.

Dalam pemilihan digelar pekan lalu, dia memenangkan enam dari tujuh kursi Majelis Nasional yang dia usulkan di seluruh negeri.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pengadilan-pakistan-mantan-pm-khan-tak-dapat-dilarang-ikut-pemilu/2719461
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement