Selasa 25 Oct 2022 15:01 WIB

Mendagri: Tiga Daerah Otonomi Baru di Papua Diresmikan Akhir Oktober

Tiga daerah baru, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Foto: Dok Republika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua segera diresmikan pada akhir Oktober 2022. Tiga DOB, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Tengah.

"Kemungkinan akhir Oktober atau awal November akan kita bentuk. Undang-Undangnya sudah ada secara de jure. Secara de facto belum operasional. Yang paling muda yang sudah operasional itu adalah Kalimantan Utara," tutur Tito Karnavian di Tanjung Selor, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga

Kehadiran Tito di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan sebagai inspektur upacara HUT ke-10 Provinsi Kaltara. Tito menyebut pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua merupakan hal prioritas, tanpa "melihat sebelah mata" usulan DOB dari daerah lain di Tanah Air.

"Untuk Papua, bahwa di sana kita kan tahu instabilitas keamanan dan ketertinggalan pembangunan. Ketersebaran luas wilayah di sana sangat tinggi. Sehingga problem kesejahteraan masyarakat Papua menjadi sangat utama. Oleh karena itulah pemekaran dipercepat di sana," tutur Tito.

Saat ini, kata Tito, ada 324 daftar usulan DOB yang masuk di Kemendagri. Baik usulan DOB provinsi maupun kabupaten dan kota.

Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Hal itu setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru Papua pada 30 Juni 2022.

Undang-Undang tersebut menyebutkan Presiden Joko Widodo harus mengangkat penjabat gubernur hingga pemilihan kepala daerah definitif dalam enam bulan setelah undang-undang disahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement